Satres Narkoba Polres Buleleng Ringkus 7 Pecandu Narkoba

narkoba bllng
Ekpos kasus penangkapan 7 pelaku penyalahguna narkoba oleh Satres Narkoba Polres Buleleng. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Buleleng serta Sat Narkoba Polres Buleleng silih berganti melakukan penangkapan terhadap pelaku pengguna dan pengedar narkoba, namun kasusnya sepertinya tidak pernah habis. Terakhir jajaran Sat Narkoba Polres Buleleng kembali menangkap 7 orang pelaku narkoba dengan status pengguna.

Para pelaku dibekuk di 5 tempat berbeda dengan usia beragam. Menariknya 7 orang pelaku yang ditangkap menurut Satnarkoba Polres Buleleng berasal dari jaringan yang berbeda.

Bacaan Lainnya

Sejumlah tangkapan tersebut menurut Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Andi Muhammad Nurul Yaqin tidak serta merta menjadikan wilayah Buleleng masuk katagori darurat narkoba. Kata dia, sebagian besar pelaku yang ditangkap hanya berstatus sebagai pengguna (penyalahguna) narkoba.

”Kalau masuk darurat narkoba, itu belum. Karena yang ditangkap ini kebanyakan hanya pengguna saja. Dan bandar (narkoba) sejauh ini di Buleleng belum ditemukan, barang biasanya datang dari wilayah luar Buleleng. Tapi, kami masih akan terus melakukan pendalaman dan penelusuran, untuk memutus rantai peredaran narkoba,” kata AKP Andi, Selasa (25/10).

Sementara data yang dilansir Polres Buleleng, penangkapan pertama terjadi pada Selasa (27/9) sekitar pukul 20.30 Wita, di wilayah Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, dengan pelaku Nyoman EMS alias Edy (56). Dari tangan pelaku Edy diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 0,33 gram, 1 bong. Bersamanya juga diamankan barang bukti 1 pipet kaca, 1 potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing. Terhadap tersangka Edy kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Selanjutnya penangkapan kedua terjadi Jumat (7/10) sekitar pukul 16.00 Wita di Banjar Dinas Punduh Sangsit, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan dengan 2 orang pelaku yakni Putu AAA alias Agus (22) dan Gede EAW Alias Angga (18). Dari tangan kedua pelaku ini diamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat 0,15 gram dan 0,29 gram. Akibatnya, kini kedua pelaku yakni Agus dan Angga terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. Kini kedua pemuda tersebut telah mendekam di balik jeruji besi.

Di hari yang sama pukul 22.00 Wita di Banjar Dinas Tukad Ampel, Desa Kubutambahan, diamankan 2 orang pelaku yakni Ketut EA alias Eva (28) dan Kadek S alias Pani (21) dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,15 gram. Terhadap kedua pelaku ini dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya pada Jumat (14/10) sekitar pukul 11.25 Wita, di Banjar Dinas Dharma Yadnya, Desa Tukad Mungga, diamankan pelaku Gede AS alias Agus (32) dengan barang bukti 3 paket sabu dengan berat masing-masing 0,05 gram. Terhadap pelaku Agus kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terakhir Komang A alias Dolah (38) ditangkap di Jalan Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,17 gram. Tersangka Dolah kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kata AKP Andi Muhmmad Nurul Yaqin, dari hasil pemeriksaan, para  pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dengan sistem tempel dari orang yang tak dikenal.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tandasnya. (625)

Pos terkait