SINGARAJA | patrolipost.com – Pasca peristiwa berdarah yang menewaskan Gede Mertayasa alias Tangkas (38) warga Banjar Dinas Kubuanyar, Desa Kubutambahan, Senin (16/11), polisi telah memeriksa 5 saksi untuk dimintai keterangan. Sementara pelaku pembunuhan, Ketut Mudrayasa alias Anton (35) telah ditahan di sel Mapolres Buleleng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, penanganan kasus yang menewaskan Tangkas sudah secara resmi dilimpahkan oleh Polsek Kubutambahan kepada Satreskrim Polres Buleleng. ”Satreskrim Polres Buleleng telah memeriksa sejumlah saksi,” kata Sumarjaya, seizin Kapolres Buleleng, Selasa (17/11/2020) siang.
Menurutnya, sudah sebanyak 5 orang saksi yang diduga mengetahui persis peristiwa berdarah itu, diperiksa polisi untuk dimintai keterangan. Sementara pelaku, Murdayasa sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
”Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Polres. Karena ancaman hukuman di atas 5 tahun, wajib tersangka didampingi penasihat hukum, baik disiapkan penyidik atau pelaku mencari sendiri,” kata Sumarjaya.
Sedangkan soal motif aksi sadis itu, Sumarjaya mengaku masih melakukan pendalaman melalui proses penyelidikan dan juga pengembangan. Dari keterangan sementara diperoleh dari tersangka Mudrayasa, melakukanya seorang diri. ”Dari pemeriksaan awal pelaku mengaku melakukannya sendiri. Sementara soal motif masih didalami setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” tandasnya.
Sebelumnya, warga Banjar Dinas Kubuanyar, Desa Kubutambahan, bernama Gede Mertayasa alias Tangkas (38) meregang nyawa dengan cukup mengenaskan. Ususnya terburai dan mengalami luka terbuka pada tubuhnya setelah diserang secara membabi buta oleh tetangganya sendiri bernama Ketut Mudrayasa alias Anton (35). Usai membunuh secara sadis, pelaku langsung menyerahkan diri ke polisi. Peristiwa cukup menggegerkan itu terjadi Senin (16/11) sekitar pukul 17.30 Wita. (625)