SINGARAJA | patrolipost.com – Empat warga Desa Julah Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali diperiksa Polres Buleleng pasca dibakarnya rumah Sitiyah (74) dan Sahrudin (26), Kamis (9/6) lalu. Sementara itu sebelum rumah Sitiyah dibakar, warga Desa Adat Julah mengaku diprovokasi oleh dua warga yang dianggap menguasai lahan milik desa adat setempat.
Dugaan provokasi yang dilakukan I Wayan Darsana dan I Made Sidia dengan mengabaikan putusan pengadilan yang memenangkan Desa Adat Julah sebagai pemilik lahan yang sah, diantaranya dengan melakukan perusakan, pencurian kelapa dan perbuatan lain yang dianggap diluar kewenangan keduanya.
“Kami selama ini diprovokasi oleh mereka (I Wayan Darsana dan I Made Sidia) sejak dua bulan lalu dan itu menjadi akumulasi kemarahan warga sehingga terjadi peristiwa kemarin (pembakaran) yang sejak awal kami hindari agar tidak terjadi,” jelas salah satu anggota Kertha Desa Adat Julah IN Suarma, Jumat (10/6/2022).
Menurutnya, peristiwa anarkis massa tersebut sejak awal bisa dihindari jika para pihak yang bersengketa dalam kasus penguasaan lahan milik Desa Adat Julah itu sama-sama bisa menahan diri. Namun prosedur hukum yang telah berlangsung diabaikan sehingga terjadi peristiwa tersebut.
“Sesungguhnya kami sayangkan adanya peristiwa itu (pembakaran). Sebelumnya kami sudah menempuh berbagai upaya agar lahan tersebut kembali dalam penguasaan desa adat, namun tidak kunjung jelas pasca Mahkamah Agung (MA) menyatakan kami yang memiliki hak atas tanah itu,” imbuhnya.
Suarma melanjutkan, selama ini pihak Desa Adat Julah bersikaf pasif terhadap proses hukum melalui gugatan yang dilakukan I Wayan Darsana dan I Made Sidia terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hingga akhirnya pengadilan PTUN memenangkan BPN dan Desa Adat sebagai tergugat intervensi.
“Kami berinisiatif dengan bersurat ke seluruh instansi termasuk ke Gubernur Bali dan Kapolda Bali bahkan hingga menghadap ke Kapolsek Tejakula agar dimediasi untuk menghindari gesekan. Bila perlu diambil langkah agar dilakukan eksekusi atas putusan MA dengan mengeluarkan sapi yang ditempatkan di lahan tersebut, tapi malah kami diprovokasi,” sambungnya.
Suarma juga menjelaskan, hingga tahun 2017 penyakap atas nama M Hasan Ashari masih memberikan setoran ke desa adat setiap purnama ke 6 namun tiba-tiba pihak Sidia dan Darsana pendatang dari Karangasem melakukan gugatan terhadap sertifikat yang dikeluarkan BPN.
“Penyakap atas nama Hasan Ashari (alm) sebagai penyakap jauh sebelum kemerdekaan saat beliau masih hidup menyatakan kalau tanah tesebut milik Desa Adat Julah dan rajin menyerahkan “peketis jukut alias setoran kebun” sampai beliau meninggal,” imbuhnya.
Terkait rumah Sitiyah yang dibakar oleh warga Desa Adat Julah, Suarma membenarkan lokasi rumah tersebut masih berada di lokasi lahan sengketa yang saat ini masih dalam proses peninjauan kembali (PK).
Sementara itu, hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian Polres Buleleng menyebutkan, 4 orang sudah diamankan untuk dimintai keterangan. Bahkan pihak yang diamankan bisa jadi akan bertambah sesuai perkembangan penyelidikan.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah mengamankan 4 orang dalam kasus pembakaran rumah tinggal Sitiyah tersebut. Hingga kini status ke empat orang tersebut masih sebatas saksi dan tidak menutup kemungkinan statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka.
“Ya, kami sudah amankan 4 orang dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Jumlah itu bisa bertambah sesuai fakta dan keterangan yang didapatkan penyidik. Bisa jadi setelah ini status mereka akan dinaikkan menjadi tersangka,” jelas AKBP Andrian P, Jumat (10/6).
Namun demikian, dari keterangan saksi yang diperiksa, menurut AKBP Andrian kemungkinan warga yang diamankan akan bertambah. Hal itu setelah dilakukan pendalaman atas keterkaitan dan peran masing-masing dalam peristiwa anarkis tersebut.
”Yang jelas proses penyelidikan masih berlangsung,” tandasnya.
Sebelumnya, sehari pasca Hari Raya Galungan, warga Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula, digegerkan peristiwa pembakaran rumah oleh sekelompok orang dari desa adat setempat.Peristiwa itu berlangsung cukup cepat dan menghanguskan rumah milik Sitiyah (74) dan Sahrudin (26).
Selain membakar rumah yang ditempati Sitiyah bersama keluarganya selaku pengarap tanah sengketa itu, sejumlah warga juga melepas sapi dan merobohkan kandangnya. Peristiwa kelam itu terjadi pada Kamis (9/6) tepatnya saat manis Galungan sekitar pada pukul 08.30 Wita merupakan buntut sengketa lahan antar warga, I Wayan Darsana dan I Made Sidia di Dusun Batugambir, Desa Adat Julah. Keluarga Sitiyah sendiri sudah menempati lahan tersebut dan menjadi penyakap sejak sebelum Indonesia Merdeka. (625)