Pedagang Kelontong Cabuli Anak Tetangga, Polisi: Bujuk, Beri Uang Jajan Rp10 Ribu

Plt Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Harun
Ilustrasi pencabulan anak (net)

SURABAYA | patrolipost.com – Seorang pria paruh baya di Surabaya diamankan. Pria 62 tahun itu telah mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri. Pria paruh baya berinisial DR itu dilaporkan orang tua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Berawal dari laporan orangtua korban, kami kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Setelah bukti-bukti cukup kuat kami amankan pelaku di rumahnya,” kata Plt Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Harun, Kamis (7/5/2020).

Harun mengatakan pelaku yang merupakan warga Sukomanunggal itu membuka toko kelontong di rumahnya. Di toko itulah korban yang berusia 12 tahun dicabuli. Perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku sejak Juli 2019 hingga Februari 2020. Modus yang digunakan oleh pelaku dengan memberikan iming-iming uang jajan.

“Modus yang digunakan oleh pelaku, dengan memanggil korban ke tokonya dengan memberikan uang jajan Rp 10 ribu. Kemudian pelaku melakukan aksinya,” ungkap Harun.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, pihaknya menduga ada korban-korban yang lain. Polisi berharap agar para korban segera melaporkan.

“Saat ini kami masih dalami kasus ini. Mungkin saat ini yang melapor hanya satu. Tetapi modus yang digunakan pelaku menyasar bocah-bocah di sekitar rumahnya. Kami berharap jika ada korban lain segera melaporkan,” tandas Harun. (305/dtc)

Pos terkait