Pelaku Pemerkosa Anak Kandung Dibui, Komnas Anak Apresiasi Kerja Polres Buleleng

pelaku perkosa
Pelaku pemerkosa terhadap anak kandung DPB (45) akhirnya dijebloskan ke sel tahanan setelah polisi mengantongi hasil visum yang dikeluarkan oleh RSUD Buleleng. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Pelaku pemerkosa terhadap anak kandung berinisial DPB (45) akhirnya dibui polisi. DPB yang tinggal di sebuah desa di Kecematan Sawan, Buleleng itu dijebloskan ke sel tahanan setelah polisi dari Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng mengantongi bukti hasil Visum Et Revertum (VER) yang dikeluarkan RSUD Buleleng.

Selama dalam proses penyidikan korban selalu didampingi oleh ibu kandungnya berinsial IAKA dan juga pendampingan dari P2TP2A ( Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ) dan Pekerja sosial.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan penyidikan ditemukan bukti yang cukup didukung dengan keterangan saksi-saksi serta olah TKP maupun barang bukti yang ada serta hasil vium et revertum, maka terhadap terduga pelaku telah diamankan pada tanggal  6 April 2022 untuk 20 hari kedepan,” kata  Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Jumat (8/4/2022).

Tidak hanya mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti pendukung ikut diamankan diantaranya 1 (satu) potong baju kaos warna putih, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam, 1 (satu) potong BH warna biru dan hasil visut et revertum.

Atas perbuatan biadabnya terhadap anak kandungnya berusia 14 tahun, DPBK disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal  81 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76 d UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi ; setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak -anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orangtua kandungnya.

“Ancaman hukumannya  minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar ditambah 1/3 dari ancaman pidananya,” tandas AKBP Andrian Pramudianto.

Sementara itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait memberikan apresiasi atas ditahannya pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung yang terjadi di Kecamatan Sawan pada Sabtu (26/3)  pukul 00.30 Wita lalu.

“Dengan ditangkapnya pemperkosa putri kandungnya sebagai korban kejahatan seksual, korban kejahatan serangan persetubuhan yang dilakukan oleh orangtua kandungnya, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi kepada Polres Buleleng dengan dedikasi dan atas kerja kerasnya sehingga terungkap kasus ini,” ujar Arist Merdeka Sirait.

Arist Merdeka Sirait berharap, kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak terutama terhadap anak kandungnya sendiri, tidak boleh terjadi di Buleleng. Caranya dengan bahu membahu memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak.

Masih menurut Arist Merdeka Sirait, kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Dengan terbongkarnya kasus ini, Komnas Perlindungan anak mendukung Kepolisian untuk menerapkan UU No 17/2016 tentang penerapan Perpu No.1/2016 tentang perubahan kedua dari UU No.23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok menjadi 20 tahun penjara karena dilakukan oleh orangtua kandung.

“Komnas Perlindungan Anak mendukung dan mengajak semua pihak masyarakat di Buleleng bahu membahu menyelamatkan anak-anak dari kejahatan predator seksual dengan komitmen dan pendekatan berkeadilan,” tandasnya.

Sebelumnya DPB dengan tega menggagahi anak kandungnya sendiri hingga tak berdaya. Peristiwa ‘malam jahanam’ itu terjadi Sabtu (26/3) pukul 00.30 Wita  saat korban sedang tidur. Korban bersama ibunya kemudian melaporkan kasus itu ke Unit PPA Polres Buleleng. (625)

Pos terkait