Pemburu yang Bunuh dan Kuliti Kijang di TNBB Terancam Penjara 5 Tahun

pemburu kijang3
Tersangka pemburu yang membunuh kijang di Kawasan TNBB dihadirkan dalam ekspos kasus di Polres Buleleng. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Pelaku pembunuh kijang atau bahasa latinnya Muntiacus muntja di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) terancam dihukum 5 tahun penjara. Bahkan Kasiyanto, pelaku warga Desa Sumberklampok pembunuh satwa yang dilindungi itu bakal membayar denda sebesar Rp 100 juta.

Kapolres Buleleng AKBP  Andrian Pramudianto mengatakan, pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka akan dijerat dengan  Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 jo pasal 33 ayat 3 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Bacaan Lainnya

“Tersangka ditangkap petugas patroli Polhut Rabu petang sekitar pukul 18.15 Wita. Saat itu tersangka berburu kijang di hutan Prapat Agung kawasan TNBB di wilayah Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, menggunakan senapan angin warna loreng, dilengkapi dengan alat peredam,” jelasAKBP Andrian, Senin (4/10/2021).

Setelah berhasil menembak seekor kijang, tersangka Kasiyanto warga Desa Sumberklampok itu langsung menyembelih dan mengulitinya di TKP. Daging kijang kemudian diambil dan rencananya akan dijual. Aksi tersangka Kasiyanto ini berhasil diketahui oleh Polhut, yang mulanya curiga dengan keberadaan sepeda motor milik tersangka di tengah hutan TNBB.

”Pelaku Kasiyanto berhasil diringkus saat sedang membawa senapan angin, hasil buruan berupa daging, kepala, serta tulang seekor kijang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai TNBB Agus Ngurah Krisna mengatakan, kawasan TNBB sebetulnya sudah diawasi dengan ketat. Sistem pengawasan dibagi menjadi enam resort wilayah. Untuk lokasi yang menjadi perburuan tersangka Kasiyanto itu berada di Resort Prapat Agung. Setiap resort wilayah, kata Agus, diawasi oleh tiga orang petugas Polhut untuk masing-masing shift yang rutin melakukan patroli.

“Hutan itu kan aksesbilitasnya terbuka, jadi kami perkirakan pemburu ini masuk lewat jalur tikus yang tidak terpantau di pintu-pintu masuk TNBB,” kata Agus.

Lebih lanjut kata Agus, kawasan hutan TNBB dihuni ratusan ekor kijang yang merupakan satwa yang dilindungi Undang-undang. Saat ini, populasi kijang di TNBB diperkirakan berjumlah 200 an ekor lebih. ”Jumlah tersebut relatif stabil karena adanya penjagaan dan pakan yang cukup,” ucapnya.

Sedangkan Kasyianto mengaku tidak mengetahui jika kijang itu merupakan satwa yang dilindungi. Bahkan ia mengaku sebelumnya telah tiga kali berburu kijang di kawasan hutan TNBB dan hasil buruannya dijual kepada warga sekitar.

Sebelumnya, Kasiyanto disergap oleh pemangu hutan kawasan TNBB setelah diketahui membunuh salah satu satwa yang dilindungi kijang (muntiacus muntja). Ironisnya, kijang tersebut dikuliti dan diambil dagingnya sebelum ia meninggalkan kawasan hutan TNBB. (625)

Pos terkait