RUTENG | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai yang diwakili Sekretaris Daerah Drs Jahang Fansi Aldus dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai tandatangani dua Berita Acara di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Jumat (25/8/2023).
Adapun berita acara yang ditandatangani tersebut terkait hibah penyelenggaraan pada penyelenggaraan serta pengawasan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai pada tahun 2024 mendatang.
Dalam dua Berita Acara Kesepakatan Bersama itu juga tercantum poin terkait peluang terjadinya Pemungutan Suara Ulang, Pemilihan Susulan, dan atau Pemungutan Suara Lanjutan pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.
Jika tiga hal tersebut terjadi maka akan dilakukan mekanisme addendum atas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani. Perjanjian tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan maupun pengawasan PSU, Pemilihan Susulan, dan Pemungutan Suara Lanjutan. (pp04)