DENPASAR | patrolipost.com – Seorang pengedar narkoba jaringan Jakarta – Bali, Tommy Dwi Hartanto (28) diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar saat bertransaksi di depan sebuah bengkel di Jalan Sedap Malam Denpasar Timur, Senin (18/5). Dari tangannya petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 80,17 gram dan 100 butir ekstasi.
Informasi yang berhasil dihimpun mengatakan, pria asal Pasar Rebo, Jakarta Timur itu diduga sudah lama mengedarkan narkoba dengan memanfaatkan situasi wabah pandemi Covid-19. Sumber di lapangan mengungkapkan, polisi telah mengintai pergerakannya selama sepekan dan pada saat mengetahui tersangka melakukan transaksi langsung dilakukan penangkapan.
“Saat diamankan, dia sedang menanti pembeli untuk bertransaksi sekitar pukul 19.40 Wita,” ungkap seorang petugas lapangan.
Hasil interogasi, tersangka mengakui masih ada sabu disimpan di kamar kosnya. Polisi bergerak menuju kamar kos tersangka di Jalan Gunung Andakasa Gang Kamboja nomor 4, Banjar Penamparan Desa Padangsambian Denpasar Barat.
“Di kamar kosnya digeledah, ditemukan paketan sabu yang beratnya mencapai 80,17 gram. Tidak hanya itu saja. Ditemukan juga 100 butir ekstasi yang dikemas dalam paketan plastik,” jelasnya.
Barang bukti sebanyak itu, rencananya akan dijual ke pelanggan dengan sistem tempel. Ia sendiri mendapat keuntungan sekali tempel dengan nilai bervariasi antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Namun tersangka mengaku tidak mengenal siapa yang menginstruksikannya karena selalu komunikasi melalui via telepon. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi belum dapat memberikan keterangan terkait penangkapan itu. “Saya cek dulu,” ungkapnya. (007)