Perkosa Wanita Disabilitas, Pria 50 Tahun Diringkus Polres Buleleng

kasi humas bllng
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah dilaporkan karena diduga memperkosa seorang perempuan penyandang disabilitas, pria paruh baya berinisial SD (50) asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng ditangkap polisi. Perempuan berusia 22 tahun berinisial SW menjadi korban nafsu bejat SD dengan memanfaatkan kekurangan kondisi korban.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan adanya peristiwa itu. Bahkan pelaku SD sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa 14 Mei 2024. Aksi bejat SD, sebelumnya dilaporkan oleh orangtua korban ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada Senin, 6 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya diungkap SD memperkosa anaknya sebanyak 3 kali. Pertama dilakukan pada 15 Oktober 2023 malam sekitar pukul 00.00 Wita saat korban hendak buang air kecil. Korban dibekap dan kemudian diseret ke dekat kamar mandi.

Korban SW yang merupakan penyandang tuna wicara tak kuasa berteriak untuk meminta pertolongan sehingga dengan mudah SD menggagahi korban.

“Kejadian pemerkosaan itu berulang hingga tiga kali dalam waktu yang berbeda,” jelas AKP Diatmika, Kamis 16 Mei 2024.

Pelaku sendiri merupakan tetangga korban yang diduga telah merancang aksinya memperkosa korban  dengan menunggu korban di sekitar kamar mandi. Selain itu, korban merupakan penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara. Sehingga  tak kuasa melawan tersangka yang secara tiba-tiba membekap korban.

“Tersangka merupakan tetangga korban,” imbuh Diatmika.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka SD terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 15 huruf h Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (625)

Pos terkait