DENPASAR | patrolipost.com – Panggilan aanmaning/teguran/peringatan yang dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Denpasar melalui Jurusitanya pada Kamis, 29 Januari 2026 tidak dihadiri oleh tergugat I, yaitu PT BTID (PT Bali Turtle Island Development) dan tergugat II Desa Adat Serangan (Jro Bendesa Adat Serangan).
Aanmaning hanya dihadiri oleh 3 pihak yaitu pemohon eksekusi Sarah alias Hj Maisarah yang diwakili oleh kuasa hukum yang sekaligus ahli waris, yaitu Siti Sapurah SH. Tergugat III/Termohon Eksekusi III yaitu Lurah Serangan Ni Wayan Sukanami SE MM dan Turut Tergugat/Turut Termohon Eksekusi yang diwakili oleh Bidang Hukum.
Siti Sapurah alias Ipung mengatakan, saat Ketua Pengadilan Negeri Denpasar meminta legalitas kepada yang hadir, Ketua PN Dr Iman Luqmanul Hakim SH MHum menegur perwakilan dari Walikota yang dianggap secara legalitas tidak boleh mewakili Walikota karena dalam aanmaning ini yang diundang adalah Walikota Denpasar selaku Kepala Pemerintah Kota Denpasar.
“Pak Ketua mengatakan yang seharusnya yang berhak memberikan kuasa adalah Walikota langsung kepada pihak yang ditunjuk. Sedangkan dalam hal ini hanya dari bagian Hukum Kota Denpasar,” ungkapnya.
Setelah acara dibuka oleh Iman Luqmanul Hakim mengatakan, bahwa panggilan aanmaning ini merupakan teguran/peringatan yang harus disampaikan pada para pihak yang kalah yaitu PT BTID, Desa Adat Serangan, Lurah Serangan dan Walikota Denpasar untuk mematuhi isi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Putusan yang dimaksud adalah Putusan Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor : 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 5 Agustus 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor : 212/PDT/2024/PT DPS tertanggal 2 Oktober 2024 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dengan Nomor : 3283 K/Pdt/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
“Dalam pemaparan sidang aanmaning, Bapak Ketua Pengadilan Negeri Denpasar yang memimpin sidang aanmaning bahwa isi putusan harus dipatuhi oleh para pihak yang kalah dan ada dua point Putusan yang harus dilaksanakan (dieksekusi) atas permintaan pemohon eksekusi yang dahulu adalah penggugat,” terangnya.
Hukuman point 1 diberikan kepada Tergugat I/Termohon Eksekusi I (PT Bali Turtle Island Development) menghukum untuk membayar kerugian In-materiil sebesar Rp10 miliar 500 juta. Sementara isi putusan untuk point ke dua, menghukum Tergugat II/Termohon Eksekusi II yaitu Desa Adat (Jro Bendesa Desa Adat Serangan), Tergugat III/Termohon Eksekusi III (Lurah Serangan) dan Turut Tergugat/Turut Termohon Eksekusi ( Walikota Denpasar) atau pihak-pihak yang dianggap menggunakan/memanfaatkan objek sengketa seluas 647 m2 agar menyerahkan/mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat/Pemohon Eksekusi yaitu Sarah alias Hj Maisarah atau kepada yang dikuasakan secara sukarela tanpa syarat apapun dan jika di perlukan bisa menggunakan pengamanan Polri/TNI.
Sedangkan poin ke tiga, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar juga membaca kembali amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap yaitu: Putusan Pengadilan ini juga sebagai dasar untuk BPN Kota Denpasar untuk melakukan pensertifikatan atas objek sengketa.
Iman Luqmanul Hakim kembali mengatakan, bahwa ketidakhadiran PT BTID dan Jro Bendesa Desa Adat Serangan dianggap mengabaikan kesempatan aanmaning yang pertama. Ini bahkan kedua pihak yang tidak hadir yang tidak memberikan alasan apapun atau mengirim wakilnya itu artinya kesempatan aanmaning ini untuk menyelesaikan secara musyawarah dan ada 8 hari diberi waktu untuk bisa menyelesaikan secara musawarah sebelum dilakukan eksekusi paksa.
Pengadilan Negeri Denpasar kembali akan memanggil untuk aanmaning tahap ke dua jika waktu 8 hari kedepan tidak dimanfaatkan untuk musyawarah, maka aanmaning ke – 2 jatuh pada hari Kamis, 12 Februari 2026.
“Tapi Bapak Ketua Pengadilan Negeri Denpasar berharap semua bisa diselesaikan dengan cara musyawarah, jika tidak Pengadilan Negeri Denpasar akan tetap melakukan eksekusi sesuai dengan permintaan Pemohon Eksekusi kecuali jika Pemohon Eksekusi menyatakan atau menarik permohonan nya untuk dilakukan nya eksekusin,” kata Ipung.
Ipung sempat menegur Lurah Serangan karena ada indikasi Lurah Serangan akan membuat surat keterangan atas objek sengketa yang menerangkan bahwa objek sengketa merupakan jalan yang sudah diaspal hotmix oleh Desa Adat Serangan dengan menggunakan anggaran Musrenbang.
Ipung memperingatkan akan mempidanakannya karena bu Lurah dianggap memberikan keterangan palsu diatas akta dan menggunakan dokumen palsu yang direncanakan untuk mengajukan PK karena dalam Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Seluruh surat-surat/alat bukti surat yang sudah dihadirkan di ruang sidang yang berkaitan dengan objek sengketa dianggap sudah tidak berlaku lagi dan dianggap cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena dalil tanah objek sengketa menggunakan dana musrenbang sudah di dalil kan dalam isi gugatan pihak Penggugat diawal dalam Nomor Perkara : 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 5 Agustus 2024,” pungkasnya. (007)





