SINGARAJA | patrolipost.com – Kabupaten Buleleng 31 Otober 2021 mendatang akan menghelat proses pemilihan kepala desa/perbekel (Pilkel) Serentak di 40 desa pada 8 kecamatan. Sebanyak 133 bakal calon kepala desa akan ikut berkontestasi memperebutkan jabatan kursi kepala desa.
Menariknya, proses itu tidak akan memberi peluang adanya kotak kosong ikut bertarung dalam pemilihan nanti. Regulasinya, jika tidak ada 2 bakal calon mendaftar hingga menjelang hari H pencoblosan, seluruh proses pemilihan akan ditunda hingga batas waktu pemilihan selanjutnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Nyoman Agus Jaya Sumpena SE mengatakan, sebanyak 40 desa yang akan melangsungkan pemilihan kepala desa akan diberikan pedoman sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2020.
Selain penekanan tentang pelaksanaan pilkel dengan Protokol Kesehatan, soal adanya desa yang mengikutkan kotak kosong berkontestasi bakal dianulir dan ditunda pelaksanaannya.
”Salah satu yang menjadi penekanan, pemilihan kepala desa tahun ini tak memberlakukan kotak kosong. Bagi desa yang tidak mendapatkan pendaftar bakal calon minimal 2 orang hingga batas waktu penetapan, proses pemilihan akan ditunda hingga masa pemilihan selanjutnya,” ujar Jaya Sumpena, Kamis (1/7/2021).
Soal penerapan Prokes pada proses pemilihan kepala desa kali ini, diberlukan pada seluruh tahapan yakni sejak awal pendaftaran, proses sosialisasi/kampanye hingga pemungutan dan penghitungan suara dilakukan Dinas PMD. Seluruh proses itu dibagi menjadi tiga tahapan.
“Kami sudah buat semua pedomannya, dan hari ini disosialisasikan dengan jumlah peserta yang diatur secara bertahap. Karena masih masa pandemi Prokesnya harus berjalan ketat, begitu juga nanti saat pemilihan di masing-masing desa. Harapannya semuanya dapat berjalan lancar, aman, dan sukses, tidak ada penularan Covid-19,” tandasnya. (625)