SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah mendapat protes dan kecaman dari Peradi dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) soal pemborgolan (dirantai) terduga ujaran kebencian, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi, akhirnya Polres Buleleng buka suara. Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya SH, membantah tudingan kalangan advokat tersebut. Menurutnya, Gus Adi diborgol biasa sebagaimana saat tersangka lain juga diperlakukan sama terutama saat akan ada rilis.
“Borgol untuk Gus Adi dipakai hanya saat ada di ruangan sebelum dibawa ke Poliklinik Polres Buleleng untuk diperiksa kesehatannya,” terang Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa.
Dan borgol itu, dilepas lagi saat diketahui Kasatreskrim Polres Buleleng. Kebetulan Gus Adi difoto pakai borgol sebelum dilepas. “Saat diborgol penyidik dan diketahui pimpinan (Kasatreskrim) langsung disuruh dibuka karena saat itu mau diajak ke poliklinik. Saat ke poliklinik Gus Adi tidak pakai borgol kok,” papar Sumarjaya.
Bahkan, Sumarjaya memastikan, saat Gus Adi ke luar ruangan ke poliklinik tidak pakai borgol. Borgol itu hanya di dalam ruangan itu saja. “Gus Adi terlihat tersenyum kok dalam foto itu. Tidak ada rasa seperti dia tertekan,” tambah Sumarjaya.
Sementara itu, menyikapi pengajuan penangguhan penahanan oleh kuasa hukum Gus Adi, Sumarjaya membenarkan. Hanya saja hal itu masih menunggu keputusan Kapolres.
“Penyidik sedang menunggu disposisi Kapolres karena prosedurnya begitu. Dan lebih lanjut penyidik akan mempelajarinya,” jelasnya.
Terkait kehadiran DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) Provinsi Bali membezuk Gus Adi, Sumarjaya membenarkan. Hanya saja karena belum jam bezuk, penyidik menunda sementara rencana bezuk itu.
“Ada beberapa rekan advokat datang ke Polres Buleleng. Rencananya mau membesuk Gus Adi, tapi belum jam besuk sehingga rencana besuk ditunda,” tandas Sumarjaya. (625)