Polisi Ingatkan Warga: Sebar Video Asusila Ibu dan Anak Bisa Dijerat Hukum Pidana

asusila 222ccccc
Menyebarkan video asusila ibu dan anak bisa dijerat hukum pidana. (ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Polda Metro Jaya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menyebarkan video asusila antara ibu kandung berinisial R (22), dengan anaknya. Pelaku yang menyebarkan, terancam dijerat pidana.

“Mohon kami juga mengimbau jangan disebarkan kembali. Tolong rekan-rekan media juga sampaikan ini ke masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Ade Ary mengaku prihatin atas beredarnya 2 video vulgar yang melibatkan seorang perempuan dengan anak kandung. Dia mengatakan, penyidik sedang mendalami kasus ini tersebut.

“Karena ini beresiko hukum, karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di undang-undang ITE,” jelasnya.

Sebelumnya, viral aksi cabul yang dilakukan seorang ibu kandung kepada anaknya yang berusia 4 tahun. Ibu muda itu membuat sebuah video yang mempertontonkan aksi asusila kepada anaknya sendiri.

Dalam video terlihat pelaku menelanjangi anaknya. Dia lalu mengisap kemaluan anaknya. Dalam video sempat terdengar jika anak tersebut memanggil perempuan di depannya dengan panggilan ‘mama’.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil membenarkan adanya kasus ini. Kini pelaku berinisial R (22), sudah diamankan petugas.

“Pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan,” kata Agil kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Pembuatan video ini diduga dilakukan di sebuah kontrakan di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Video asusila ini kemudian viral di media sosial dan menuai banyak hujatan dari warganet. (305/jpc)

Pos terkait