SINGARAJA | patrolipost.com – Aktor utama video mesum yang melibatkan anak di bawah umur akhirnya ditangkap. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng mengamankan pria berinsial Komag P (19) pada Senin (23/1/2023). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membenarkan penangkapan itu setelah keluarga pemeran wanita dalam video porno berdurasi 1 menit dan 18 detik melapor secara resmi ke Polres Buleleng pada Jumat (20/1) lalu. Hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan penyidik akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng.
“Memang sudah diamankan kemarin (lusa). Pelaku telah ditahan di Rutan Polres Buleleng untuk 20 hari mendatang. Saat ini ditahan dengan sangkaan dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” jelas AKP Sumarjaya, Selasa (24/1/2023).
Ditambahkan, saat ini penyidik tengah mendalami motif dan modus di balik pelaku melakukan aksinya melakukan persetubuhan tersebut. Namun sejauh ini belum diketahui secara jelas motif dan modusnya. Menurut Sumarjaya, hal itu akan disampaikan pekan depan melalui rilis setelah semua hasil penyidikan terang benderang. Sudah 3 orang saksi dimintai keterangan dalam penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini.
“Sementara kita masih tetap fokus pada perbuatan cabul yang dilakukan pelaku. Sebab laporan dari orangtua korban pada pihak Kepolisian, terkait dengan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sementara terkait dugaan penyebaran video porno akan didalami polisi dalam penyelidikan yang berbeda,” jelasnya.
Sementara untuk kasus penyebaran video mesumnya, kata AKP Sumarjaya akan ditangani tersendiri, jika dilaporkan kembali. Namun demikian, tindaklanjut untuk penyebaran video ini masih terus dilakukan penyelidikan, sebab belum diketahui pasti pelaku utama penyebar video tersebut. Namun berdasarkan keterangan korban dan tersangka, dahulu handphone yang dipakai untuk merekam serta menyimpan video mereka sempat diperbaiki karena rusak.
”Kalau yang berbuat itu, dipastikan antara tersangka dan korban, tapi yang menyebar video kami belum tahu. Sebab HP sempat dibanting hingga pecah, lalu diperbaiki lanjut dijual. Sekarang ini masih dalam penyelidikan,” imbuh AKP Sumarjaya.
Komang P kini terancam disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Korban kini masih dalam perlindungan Unit PPA. Dan dalam waktu dekat juga akan dilakukan pendalaman ke psikiater,” tandas AKP Sumarjaya.
Sebelumnya, sebuah video mesum sepasang remaja di Buleleng beredar di media sosial grup WhatsApp. Ada 2 buah video yang beredar berisi adegan persetubuhan itu. Masing-masing video berdurasi 1 menit dan 18 detik. Kedua video itu direkam menggunakan kamera telepon genggam oleh pemeran pria saat melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Terlihat jelas adegan panas itu direkam di sebuah kamar berdinding bata. Pemeran wanita terlihat beberapa kali menutupi wajahnya menggunakan kedua tangan saat direkam. Namun pemeran pria memaksa dan menarik kedua tangan yang menutup wajah pasangannya. (625)