SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah penyidik Satreskrim Polres Buleleng menetapkan 4 pemuda tanggung sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis SMP berusia 15 tahun di Kecamatan Buleleng, polisi kini memburu pelaku penyebar foto yang memperlihatkan korban tengah disetubuhi. Foto tersebut sempat tersebar dan viral di media sosial.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Buleleng AKP Arung Wiratama mengatakan, selain menuntaskan kasus dugaan pemerkosaan tersebut, ia juga tengah melakukan upaya pengungkapan atas beredarnya foto aksi persetubuhan dengan pelaku 3 remaja di bawah umur dan satu tersangka berusia 20 tahun. Tugas itu diberikan kepada penyidik di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) untuk melakukan penyelidikan terhadap penyebar foto syur tersebut.
“Sat Reskrim di Unit Tipiter sudah menyusun informasi terkait beredarnya foto atau konten tersebut. Saya sudah tandatangani selanjutnya nanti penyidik yang berproses,” ucapnya, Rabu (27/12/2023).
AKP Wiratama mengatakan selain penyebar, pembuat foto juga bisa dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam kasus tersebut kata Arung Wiratama merupakan dua kasus terpisah yakni menyebar konten pornografi dan kasus persetubuhan.
“Akan berbeda berkas dalam kasus persetubuhan dengan pembuat dan penyebar. Pembuat dan penyebar bisa kena juga (UU ITE),” tandasnya.
Sebelumnya, pelaku pemerkosa terhadap gadis berusia 15 tahun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka 4 remaja tanggung dengan prilaku bejat tersebut yakni PR (14), WM (14), dan AB (17). Sedangkan satu lagi RM (20) telah berusia dewasa. Hanya saja polisi tidak menahan tiga pelaku yang masih di bawah umur namun dikenakan wajib lapor. Sementara satu pelaku RM tetap ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (625)