SINGARAJA | patrolipost.com – Diduga menjadi sarang narkoba, polisi lakukan penggerebekan di Desa Sidatapa Kecamatan Banjar, Buleleng. Dalam penggerebekan tersebut, Satuan Narkoba Polres Buleleng berhasil mengamankan seorang pria berinisal NS (63) bersama barang bukti sebanyak 315 gram sabu dan 204 butir pil ekstasi.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu 25 Mei 2024 lalu merupakan hasil pengintaian selama beberapa hari. Rumah yang diduga menjadi sarang narkoba itu berada di tengah kebun cengkeh berdasar informasi dari masyarakat. Terlebih selama ini peredaran narkoba sangat marak terjadi.
“Selanjutnya dilakukan penggerebekan di rumah milik NS. Hasilnya ditemukan sebanyak 35 paket sabu dengan berat toral 315,05 gram dan 204 butir pil ekstasi,”ungkap Widwan Sutadi, Selasa 18 Juni 2024.
Menurutnya barang bukti itu ditemukan di dalam berangkas sebanyak 204 butir ekstasi. “Sebelumnya barang ini sudah banyak beredar di desa,” imbuhnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka NS mengaku mendapat barang haram tersebut dari sepupunya yang bernama Dek Yul. Dek Yul sendiri saat ini sedang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Surabaya, Jawa Timur karena kasus narkoba.
“Tersangka mengaku mendapat barang dari sepupunya yang saat ini masih dihukum di Lapas Surabaya,” kata AKBP Widwan.
Selain itu, menurut Kapolres, pihaknya juga menangkap seorang perempuan berinisial MS merupakan pengedar bagian jaringan Dek Yul. MS disebut ditugaskan oleh istri Dek Yul berinisial NS, untuk mengambil barang haram dan menampung hasil penjualan melalui rekening miliknya. Hanya saja, pada penangkapan yang dilakukan, NS berhasil kabur dari sergapan polisi.
“Peran MS merupakan perantara yang disuruh ambil barang. Nanti dia yang menyebarkan pesanannya. Tergantung order-nya diambil di mana. Saat mengambil dan mengantarkan pesanan, MS sering menyamar pakai kebaya seakan ada upacara,” terang AKBP Widwan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini ditahan di Polres Buleleng. Mereka dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“NS yang kabur saat penggerebekan kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tandasnya. (625)