Polres Buleleng Ringkus Pelaku Ilegal Loging Hutan Lindung Desa Tukadsumaga

illegal logging
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama menunjukkan pelaku illegal logging Nengah Ngurah pada acara pres realese, Senin (13/5/2024). (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah cukup lama tidak terdengar, kini kasus illegal logging alias pembalakan liar kayu hutan kembali mencuat. Adalah I Nengah Ngurah terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar lebih setelah diketahui melakukan pembalakan liar di hutan lindung berlokasi di Banjar Dinas Yeh Mas, Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak, Jumat (3/5/2024) lalu.

Kasus itu terungkap berawal adanya laporan masyarakat terkait kegiatan pembalakan liar di hutan lindung Desa Tukadsumaga. Tim Opsnal Unit IV Sat Reskrim Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan usai mendapat laporan adanya kegiatan pembalakan liar. Hasilnya ditemukan nama Nengah Ngurah sebagai terduga pelaku. Selain itu dilakukan penyelidikan ke tempat penyimpanan kayu jenis sonokeling hasil penebangan liar di rumah milik I Nyoman Sulatara.

Bacaan Lainnya

“Kami turunkan tim untuk menyelidiki laporan masyarakat. Dan hasilnya di TKP yakni di rumah Sulatara ditemukan 25  batang kayu jenis sonokeling yang sudah diolah menjadi balok dengan panjang kurang lebih 1 meter, 3 batang kayu sonokeling berbentuk bulat, dan satu buah senso (gergaji pemotong kayu),” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal  Polres Buleleng AKP Arung Wiratama, Senin (13/5/2023).

Barang bukti yang telah diamankan di Mapolres Buleleng yakni 25 batang kayu sonokeling berbentuk balok, 3 batang kayu sonokeling berbentuk bulat dan 1 buah mesin senso (gergaji mesin) merk STIHL MS 788 Germany berwarna putih orange.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku baru pertama melakukan kegiatan illegal tersebut dengan memotong 3 pohon sonokeling di hutan lindung Desa Tukadsumaga karena tergiur dengan harga kayu jenis tersebut yang pelaku sebut mahal.

“Saat hendak mencari informasi pembeli kayu, pelaku Nengah Ngurah sudah terlebih dahulu kami tangkap bersama barang bukti berupa kayu dan alat pemotong kayunya,” imbuh AKP Arung.

Untuk menindak lanjuti kasus tersebut, menurut AKP Arung, penyidik tengah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan tersangka dan beberapa orang yang menjadi saksi dalam kasus tersebut.

“Tersangka Nengah Ngurah terancam dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf b dan/ atau Pasal 83 ayat (1) huruf a dan/ atau huruf b UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU. No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.500 juta dan paling banyak Rp 2 miliar lebih,” tandas AKP Arung. (625)

Pos terkait