BORONG | patrolipost.com – Unit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur menahan R (35), pria pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isterinya M (39), terhitung sejak Senin (3/7/2023). Pelaku dijerat UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a jo pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara,” jelas Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta SH SIK MSi, Rabu (5/7/2023).
Sebelumnya Kapolres menyampaikan, tindakan KDRT yang dilakukan R terhadap isterinya terjadi pada 9 Juni 2023 di rumahnya Kampung Sarae, Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur. Korban melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 13 Juni 2023 di Mapolres Manggarai Timur dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Manggarai Timur.
“Kami serius menangani kasus KDRT ini. Setelah mendapatkan bukti yang cukup dan memverifikasi laporan korban, kami mengambil langkah hukum dengan melakukan penahanan terhadap pelaku,” ungkapnya.
KDRT merupakan tindakan kekerasan yang serius dan merugikan banyak korban di masyarakat. Kapolres Manggarai Timur mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan kasus KDRT yang terjadi di sekitar mereka.
Dalam situasi seperti ini kata Kapolres, keberanian korban untuk melaporkan kekerasan dan kerjasama dengan pihak Kepolisian sangat penting untuk memberantas KDRT dan melindungi hak-hak mereka.
“Diharapkan penahanan pelaku KDRT ini menjadi contoh bagi masyarakat tentang pentingnya melawan kekerasan dalam rumah tangga untuk menekan angka KDRT di wilayah Manggarai Timur,” pungkasnya. (pp04)