DENPASAR | patrolipost.com – Sepasang suami istri muda, Gede Iskandar (25) dan Neha (19) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta karena menjual narkoba jenis ganja. Pasangan suami isteri ini mengedar ganja yang dikendalikan oleh seorang bandar asal Sumatera Utara.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mirza Gunawan mengatakan, pasutri tersebut digerebek di kosnya di Jalan Pemuda Renon, Denpasar Selatan, Jumat (12/8) pukul 13.30 Wita.
“Pasangan suami isteri ini merupakan kurir yang mengedarkan ganja berdasarkan perintah bandarnya,” ungkap di Mapolresta Denpasar, Senin (29/8/2022).
Setelah mengambil ganja tersebut, kedua tersangka memecah dan mengemas menjadi paket kecil ganja di kosnya. Dari dalam kamar kedua tersangka diamankan barang bukti 15 plastik klip ganja dengan berat bersih 283 gram. Untuk sekali tempel, tersangka mendapatkan upah Rp 50 ribu. Dalam sehari bisa dua atau tiga kali mereka menempel.
Ganja itu diedarkan di wilayah Denpasar dan Kuta. Kedua tersangka mengedarkan ganja sejak setahun terakhir. Alasannya menjadi kurir ganja karena tidak memiliki pekerjaan.
“Setelah beberapa hari menikah, mereka mulai menjadi pengedar. Mereka berdua tidak bekerja. Dan alasannya mengedarkan ganja karena masalah ekonomi,” terang Bambang.
Selamatkan 20 Ribu Jiwa
Sementara Kasat Resnarkoba AKP Mirza Gunawan mengatakan, selain tersangka Iskandar dan Neha pihaknya juga menangkap 26 tersangka lainnya, yaitu Yoshie Wahyudi (43) alamat Jalan Bidadari Seminyak, Badung, Jumat (5/8/2022) pukul 18.00 Wita dengan BB 7 plastik klip sabu berat 80,16 gram diduga didapat dari Roi.
Tersangka lainnya, Lasmono (27) alamat Jalan Glogor Carik Densel dengan barang bukti 23 plastik klip sabu berat bersih 40,40 gram. Selain itu, Arifin (20) dan Kalangit (19) alamat TKP Jalan Imam Bonjol Denpasar Barat, dengan barang bukti 2 plastik klip ganja berat bersih 27,02 gram, 1 plastik tembakau gorila berat bersih 29,88 gram.
Ada juga Ichas (20) dan Yohan (21) TKP di Jalan Buaya Barat Lingk Taman Griya Jimbaran Kutsel, dengan BB 65 plastik klip sabu BB 23,60 gram, satu plastik klip ganja berat bersih 0,39 gram, dan 2 butir tablet extacy. Arya (25) TKP di Jalan Tukad Badung Renon. Dari tangannya diamankan 2 plastik klip ganja berat bersih 11,31 gram.
Berikutnya tersangka Rody (36) dan Agustian (34) di TKP di Jalan Hangtuah Sanur dengan barang bukti 31 plastik sabu berat bersih 4,03 gram. Dengan jumlah barang bukti sebanyak ini, sedikitnya polisi berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 20.000 jiwa.
Selama awal Agustus ini, pihaknya menangkap 28 tersangka dengan 25 kasus yang diungkap. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari seluruh tersangka, ganja 1,3 Kg, sabu-sabu (SS) 170,5 gram, tembakau gorila 29,28 gram dan 10 butir ekstasi.
“Satu orang merupakan perempuan dan 27 pria. Dan sembilan orang merupakan pengguna dan sisanya kurir serta bandar,” pungkasnya. (007)