DENPASAR | patrolipost.com – Sebanyak 14 tersangka ditangkap dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Denpasar dalam rentang waktu 1-17 Januari 2023. Dari belasan yang ditangkap, satu diantaranya seorang perempuan berinisial SR (30) asal Bandung.
SR menyimpan barang bukti yang cukup besar seberat 784,11 gram sabu yang dikemas dalam 2 bungkus plastik klip. Bersamaan dengan SR, polisi juga menangkap satu tersangka berinisial WP (28).
Kedua tersangka itu, kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, ditangkap di Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar.
“Tersangka yang punya barang bukti cukup besar diantaranya, WP dan SR asal Jawa Barat, ini menyimpan barang jenis sabu di badan yang bersangkutan,” kata Bambang Yugo, Jumat (20/1/2022).
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Selama ini, keduanya menjadi pengedar dengan imbalan Rp 50 ribu dalam satu kali tempel. Kedua tersangka mengaku, sabu tersebut didapat dari seseorang yang biasa dipanggil Pak Tu.
“Pak Tu saat ini masih proses penyelidikan,” kata Bambang Yugo.
Satu tersangka lain merupakan seorang residivis berinisial KAW (24). Barang bukti yang diamankan polisi dari KAW 15 belas plastik sabu seberat 3,42 gram.
Bambang Yugo mengatakan, tersangka KAW adalah residivis narkoba tahun 2020. Pelaku 5 kali melakukan penempelan di daerah Denpasar. Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel.
Dalam pengungkapan sepanjang 1-17 Januari 2023, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dan menangkap 14 tersangka. Barang bukti yang diamankan adalah sabu dengan berat total 813,86 gram dan 10 butir ekstasi. (pp03)