Polsek Ubud Ringkus Pembobol Apotek dan Villa

Kapolsek Ubud AKP I Gede Sudyatmaja saat memberi keterangan pers. (ata)

GIANYAR | patrolipost.com – Dua bulan tancap gas, Buser Polsek Ubud berhasil mengungkap dua kasus pencurian. Masing-masing dengan tersangka Taufik R Gani (25) asal Manado, Sulawesi Utara yang membobol apotek dan I Wayan Suwistra (31) alias Ari asal Banjar Penestanan Kelod, Sayan, Ubud dalam kasus pencurian di sebuah villa orang asing.

Kapolsek Ubud AKP I Gede Sudyatmaja,  Rabu (5/8/2020) menjelaskan, kronologis awal terjadinya kasus pencurian di Apotek Kimia Farma wilayah Padangtegal Ubud ini berawal pada Sabtu (27/6/2020). Hari itu pihaknya mendapatkan laporan dari karyawan apotek bahwa telah terjadi peristiwa pencurian di tempat tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dari laporan itu,  kami lakukan penyelidikan di lokasi, diketahui pelaku atau tersangka ini beraksi dengan menjebol plafon apotek. Kemudian pelaku mengambil uang tunai beserta sebuah handphone,” ujarnya.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti, anggota Unit Reskrim Polsek Ubud melakukan pengejaran terhadap tersangka. Dari hasil penyelidikan didapatkan identitas pelaku yang bernama Taufik R Gani alias Taufik  tinggal di wilayah Legian Kuta Badung. Kemudian pada tanggal 14 Juli petugas pun melakukan penangkapan terhadap pelaku ini. Pelaku dan barang bukti lantas diamankan ke Mapolsek Ubud.

“Modusnya, pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok, memecahkan genteng, merusak plafon dan mencongkel laci dan lemari tempat penyimpanan uang. Pelaku  kami jerat dengan  pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun penjara,” terangnya.

Tidak hanya itu, jajarannya juga mengungkap pencurian uang milik WNI asal Jepang di Bungkuan House yang berlokasi di Lingkungan Bentuyung, Ubud.  Kejadian pencurian ini diketahui berawal dari laporan Fusako Ishii (56),  dimana tanggal 21 Juli 2020 korban melihat keadaan kamar yang tidak dalam keadaan terkunci serta tas miliknya yang berisikan uang juga terbuka.  Pada saat melihat pintu kamar dalam keadaan terbuka, korban juga melihat I Wayan Suwistra alias Ari masuk kamar yang saat itu memang diundang untuk bersih-bersih.

Kemudian pada hari Sabtu (25/7/2020) korban baru mengetahui atau menyadari bahwa uang Yen yang disimpan di dalam amplop di dalam tasnya jumlahnya berkurang sebanyak 480.000 Yen dengan pecahan 10.000 Yen. Kemudian pada tanggal 29 Juli korban juga melihat uang Yen yang disimpan pada amplop kedua juga telah hilang sebanyak 590.000 Yen.

“Mengetahui peristiwa tersebut, pada tanggal 1 Agustus korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ubud,” ungkapnya.

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ubud lantas melakukan penyidikan serta memeriksa saksi-saksi dan hasil penyelidikan diduga pelaku adalah I Wayan Suwistra (31) alias Ari.

“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di Banjar Penestanan Kelod Sayan Ubud dan mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 30 Juta. Tersangka  kami kenakan pasal 362 KUHP dengam ancaman pidana penjara 5 tahun,” pungkasnya. (338)

Pos terkait