JAKARTA | patrolipost.com – Praka AMT, pemotor yang memakai seragam ‘instansi’ diduga menghalangi ambulans yang membawa bayi kritis di Jakarta Timur (Jaktim), diproses hukum. Dia ditahan gara-gara perbuatannya itu.
“Saat ini Praka AMT sebagai anggota Yonzipur 11/DW Kodam Jaya sudah ditahan,” kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8/2021).
Herwin menyebut Praka AMT diduga melakukan pelanggaran perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran lalu lintas. Menurutnya, Denpom Jaya 2/Cijantung sudah mengambil sejumlah langkah terhadap yang bersangkutan.
“(langkahnya) Dengan membuat laporan perkaranya, melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, membuat konsep permohonan surat perintah Papera, dan berkoordinasi ke Otmilti II Jkt tentang rencana penerapan pasal sementara yang dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat ambulans yang dikemudikan oleh Gholib Nur Ilham menyenggol pemotor berseragam ‘instansi’. Tidak terima, pemotor berseragam ‘instansi’ itu lalu memukul kaca depan ambulans dan sempat mencoba menghadang laju ambulans.
“Setelah itu, dia ambil kiri. Setelah mobil boks ambil kiri, ternyata saya nggak ngeh pemotor itu ngejar kita di samping, berada di samping ambulans kita, dan langsung gebrak kaca kita. Spontanitas kaget, cuma masih bisa kontrol emosi karena saya mikir pasien saya,” ujar Gholib, Jumat (13/8).
Gholib tidak menggubris perlakuan pemotor. Saat itu dia fokus mengantar pasien bayinya.
Pasien itu sampai di Rumah Sakit Budhi Asih pada Kamis (12/8) sekitar pukul 10.30 WIB. Korban sempat dirawat, nyawa bayi itu tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (13/8).
“Kita dikabari dari pihak keluarga bidan kita yang bantu menangani pasien bahwa pasien kita yang kemarin kita bawa ke RSUD Budhi Asih, dia sudah berpulang ke Rahmatullah sekitar Subuh, meninggal di rumah sakit,” pungkas Gholib. (305/dtc)