BANGLI | patrolipost/com – Proses revitalisasi Pasar Kayumabua, Kecamatan Susut, Bangli sudah kelar akhir tahun 2022. Pedagang baru bisa memanfaatkan bangunan ruko tersebut setelah turunnya Keputusan Bupati Bangli terkait penetapan besaran sewa barang milik daerah berupa sebagian tanah dan bangunan (RUKO) Pasar Kayuambua per tanggal 14 Juli 2023. Dalam Keputusan Bupati tersebut diatur besaran sewa tergantung dari lokasi (blok) dan luas bangunan ruko.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag Bangli) I Wayan Gunawan mengatakan total ruko di Pasar Kayuambua sebanyak 27 unit yang terbagi menjadi 6 blok. Untuk menentukan harga sewa berdasrkan hasil penghitungan dari pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja.
“Butuh waktu untuk penetapan harga sewa mulai penghitungan dari KPKNL sampai turunnya Keputusan Bupati,” ujarnya, Senin (31/7/2023).
Dalam keputusan Bupati Bangli Nomor 032/583/2023 tentang penetapan besaran sewa barang milik daerah berupa sebagian tanah dan bangunan (ruko) Pasar Kayuambua pada pengguna barang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli diatur untuk besaran harga sewa tergantung dari lokasi /blok dan luas bangunan.
Misalnya Ruko di Blok I harga sewa Rp 17.654.000 per tahun, sedangkan untuk Blok II Rp 20.754.000 per tahun, sedangkan untuk Blok VI Rp 24.039.000 per tahun.
”Bagi pedagang yang sudah membayar sewa sudah mulai tempati ruko, bagi yang belum bayar sewa jelas tidak bisa gunakan ruko,” tegas kadis asal Desa Yangapi, Kecamatn Tembuku ini.
Lanjut Wayan Gunawan penerapan sistem sewa ruko ini nantinya juga akan diterapkan di Pasar Singamandawa, Kintamani. Untuk besaran harga sewa ruko Pasar Singamandawa menunggu penghitungan pihak KPKNL Singaraja.
”Penetapan harga sewa ruko Pasar Singamandawa sedang berproses, sehingga ketika pembangunan pasar kelar sudah bisa langsung disewakan,” sebut Wayan Gunawan. (750)