RUTENG | patrolipost.com – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai bersama Unit Paminal Polres Manggarai dipimpin Kanit Jatanras Bripka Kaliktus Jembris berhasil mengamankan dua agen judi Kupon Putih di dua lokasi berbeda, Rabu (24/8/2022).
Seorang pelaku ditangkap di Pangkalan ojek depan Gereja Katedral Lama, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai sekitar pukul 16.30 Wita. Sedangkan yang satu lagi di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pukul 17.45 Wita di hari yang sama.
Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Made Budiarsa kepada patrolipost.com menerangkan, pelaku ditangkap merupakan agen judi togel online.
“Pelaku berinisial HJ, seorang pria 53 tahun yang berprofesi sebagai petani, beralamat di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Pelaku lainnya, berinisial YB alias Jon, laki-laki 32 tahun, alamat Pene Selatan, Desa Pene Selatan, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan,” ungkapnya.
Budiarsa menjelaskan, pelaku HJ ditangkap di dapur rumahnya yang digunakan sebagai pusat judi togel online. Sementara pelaku lainnya (YB alias Jon) ditangkap di pangkalan ojek.
“Pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 14.25 Wita, Unit Jatanras bersama Piket Reskrim Satuan Reskrim Polres Manggarai memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan terkait adanya perjudian kupon putih. Sekitar pukul 13.20 Wita, pelaku YB diamankan di pangkalan Ojek. Pada pukul 17.45 wita Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai bersama Unit Paminal Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku HJ yang sedang merekap angka Kupon Putih yang bertempat di dalam dapur rumah pelaku,” jelasnya.
Ipda Budiarsa mengungkapkan, berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku bahwa YB/Jon sudah 2 tahun jadi Bandar Togel dan HJ sudah 4 tahun.
“Pelaku menerangkan bahwa sistem judi kupon putih yang digeluti pelaku dengan cara menawarkan hadiah ketika angka dari pembeli ada yang tepat,” katanya.
Pelaku YB kata Budiarsa, mengakses judi togel melalui Bank BRI dan HJ mengakses judi kupon putih melalui bank mandiri ke situs toto jitu.
Dari pelaku YB, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp.402.000 (empat ratus dua ribu rupiah), 5 lembar kertas berisi angka, 1 buah hp merek samsung warna biru, 1 buah balpoin, 1 buah buku tulis berisi rekapan, 1 buah buku rekening BRI dan 1 buah Atm BRI
Sementara itu dari tangan pelaku HJ, Unit Jatanras Berhasil mengamankan Barang Bukti berupa uang sejumlah Rp.424.000 (empat ratus dua puluh empat ribu rupiah), 10 lembar kertas berisi angka, 2 buah hp merek Samsung warna silver dan warna putih, 1 buah balpoin , 1 buah buku rekening Mandiri dan 1 buah ATM Mandiri.
Saat ini, pelaku HJ dan YB dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (pp04)