BANDUNG | patrolipost.com – Catherine Wilson dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (15/12/2020). Salah seorang keluarga dekat dari Catherine Wilson, M Tung, mengatakan, sidang hari ini adalah yang kedua.
“Ya hari ini Keket (sapaan Catherine) akan menjalani sidang kedua, lanjutan dari sidang pertama. Agendanya pemeriksaan terdakwa,” ujar M Tung saat ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Selasa.
Dalam dakwaan jaksa, Catherine dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut, Chatrine didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Adapun, perempuan yang akrab disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere, pada 17 Juli 2020 pukul 10.00 WIB. Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram. Hasil tes urine menunjukkan Keket mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Tidak hanya itu, hasil tes rambut Keket juga dinyatakan positif metafetamin alias sabu-sabu.
Catherine Wilson dikenal sebagai salah satu artis sekaligus model yang namanya cukup bersinar di dunia entertainment. Wanita cantik yang memiliki tinggi badan 177 cm ini memulai karier dari dunia hiburan dengan berprofesi sebagai seorang model. Paras menawannya yang berasal dari ayah berdarah Inggris dan ibundanya yang berdarah Indonesia Arab, membuat namanya masuk dalam bagian agensi model ternama yaitu Look Models Indonesia.
Kesuksesannya sebagai model membawa namanya terjun ke dunia seni peran, pada tahun 2005, perempuan kelahiran 25 Februari 1981 ini tergabung dalam proyek film berjudul Cinta Silver. (305/kmc)