RUTENG | patrolipost.com – Dalam rangka memenuhi kebutuhan energi listrik yang semakin meningkat di Kabupaten Manggarai, maka sangat diperlukan pengembangan sumber daya energi. Salah satunya melalui Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5-6 (2×20 MW) Poco Leok.
Nantinya, pembangkit listrik tersebut akan digabungkan dengan beberapa sumber energi yang tersebar di Pulau flores, dengan tujuan untuk menjawab kebutuhan energi listrik se-daratan Flores.
Demikian disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2) Setda Kabupaten Manggarai drh Yosep Mantara MP, selaku ketua Tim Pengadaan Tanah bagi Pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5-6 (2×20 MW, Wellpad H, I, J dan Acces Road di Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai. saat melakukan Sosialisasi Pemberitahuan Tahap I, di Aula Paroki St. Arnoldus Janssen, Selasa (12/6/2024).
Dalam rilis yang diterima media ini Sosialisasi Tahap I ini dihadiri sebanyak 216 warga pemilik lahan pada jalan akses utama menuju Wellpad di 4 Desa yakni Ponggeok, Wewo, Moco dan Desa Lunggar, Kecamatan Satar Mese.
Menurut Asisten II Yosep Mantara, setiap daerah di Pulau Flores, memiliki potensi masing-masing.
“Dan sebagai karunia Tuhan, di wilayah ini khususnya di Kecamatan Satar Mese kita memiliki potensi besar yakni panas bumi. Potensi panas bumi bisa diolah menjadi energi listrik. Kita juga punya potensi-potensi lain dalam hal pertanian seperti, kopi, cengkeh, kakao, kemiri, hortikultura dan padi. Namun untuk skala nasional, potensi yang sangat dibutuhkan adalah panas bumi, demi mengurangi pembangkit listrik yang menggunakan cara konvensional,” jelasnya.
Dijelaskannya, ke depan kebutuhan akan energi listrik semakin besar, terutama, dengan adanya kemajuan teknologi, seperti mobil listrik, sepeda motor listrik dan sepeda listrik. Apabila kebutuhan itu hanya mengandalkan pembangkit listrik dari fosil, maka suatu saat pasti habis.
“Yang menggunakan BBM, batu bara, suatu saat nanti semua itu akan habis, pastinya kita akan selalu kekurangan energi listrik. Oleh karena itu kita harus mempersiapkan energi baru, seperti PLTP Ulumbu ini,” tandasnya.
Sementara itu pada tempat yang sama, Manager Perizinan dan Komunikasi PT PLN (Persero) UIP Nusa Tenggara, Bondan Gustaman menjelaskan sosialisasi pemberitahuan rencana PT PLN dalam pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5-6 (2×20 MW) merupakan lanjutan kegiatan sebelumnya.
“Empat Wellpad dari total 7 yakni Wellpad D, E, F & G sudah diselesaikan proses penjaringannya. Sementara yang akan dilakukan sekarang ini adalah untuk lokasi Wellpad H, I, dan J dengan tambahan satu acces road menuju wellpad,” jelas Bondan.
Menurut Bondan, tujuan pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok ini untuk memenuhi kebutuhan energi listrik bagi masyarakat (rumah tangga dan industri) yang saat ini semakin meningkat serta memperkuat sistem kelistrikan Pulau Flores. Selain itu sebagai beban dasar (base load) untuk menggantikan pembangkit listrik diesel yang relatif lebih mahal, meningkatkan keandalan (reliability) sistem kelistrikan Pulau Flores dan menuju kemandirian energi di Pulau Flores.
Dijelaskannya, sosialisasi pemberitahuan yang sepenuhnya dilaksanakan oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah Pemkab Manggarai ini adalah kegiatan awal menuju tahap ke 2 dari proses pembenahan Ulumbu demi pemenuhan kebutuhan listrik rumah tangga dan pembangunan yang saat ini semakin meningkat di Kabupaten Manggarai.
Warga Pertanyakan Komitmen PT PLN
Sosialisasi Pemberitahuan yang dilaksanakan Tim Persiapan Pengadaan Tanah Pemkab Manggarai ini dilanjutkan dengan dialog. Dialog yang dipandu Camat Satar Mese, Mikhael Ojang memberikan kesempatan kepada 12 warga untuk menyampaikan pertanyaan.
Warga yang mendapat kesempatan untuk bertanya mempertanyakan komitmen PT PLN, terutama pada janji-janji yang pernah disampaikan dalam kegiatan-kegiatan sebelumnya. Beberapa janji pihak PT PLN ungkap warga tidak ditepati, salah satunya terkait rekruitmen tenaga kerja.
Penanya atas nama Sipri Kulas menyampaikan pertanyaan, seperti apa penanganan baik secara kompensasi tanah yang digunakan untuk Acces Road dan biaya untuk pemecahan tanah yang sudah disertifikat? Karena tanah miliknya berada pada jalur acces road menuju Wellpad.
Wrga lain atas nama Frans sangat meragukan keberlanjutan atas sertifikat yang sudah dibuatkan sebelumnya.
“Apakah dibuatkan sertifikat baru atau seperti apa jalan yang diberikan oleh pihak PLN,” ungkap Frans.
Sementara Sebastianus, yang lahannya terdampak pelebaran jalan tidak puas dengan kesepakatan ganti rugi yang ditentukan lima tahun lalu karena berbasis pada Nilai Jual Objek Pajak [NJOP]. Karena kompensasi untuk setiap pohon adalah sebesar Rp 4 juta, tanpa mempertimbangkan umur tanaman.
“Kami maunya Pemerintah mengintervensi lagi harga ganti rugi untuk satu pohon dengan mempertimbangkan umur tanaman,” jelas Sebastianus.
Semua pertanyaan ditanggapai oleh pihak PLN baik janji yang belum terpenuhi maupun terkait sertifikat tanah. Terkait rekruitmen tenaga kerja, pihak PT. PLN akan mempriotitaskan warga di sekitar PLTP Ulumbu.
Dalam proses pengadaan lahan jelas Bondan, PT PLN melibatkan pihak BPN/ATR Manggarai. Tim BPN/ATR jelas dia secara berjenjang mengidentifikasi hingga memiliki data akurat terkait pemilik lahan yang akan digunakan baik untuk Wellpad maupun acces road.
Dimana Landasan hukumnya adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum, mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan sampai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.
Bondan menambahkan Tim Persiapan Pengadaan Tanah akan turun ke lokasi untuk memastikan pemilik lahan dan dasar kepemilikannya. Hasil identifikasi itu akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam Penetapan Lokasi (Penlok).
“Untuk lahan acces road pada hasil akhir dari luasan masing-masing punya Bapak-bapak ini yang terpakai berapa? Itu ada dalam tahapan pelaksanaan pengadaan tanah. Dalam proses itu nanti, Tim Persiapan Pengadaan Tanah Pemkab Manggarai dan PLN akan turun langsung dengan melakukan beberapa kegiatan antara lain survey lokasi, pematokan sementara dan beberapa kegiatan lainnya,’’ jelas Bondan.
Proses pengadaan lahan jelas Bondan harus memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Dimana, untuk nilai tanah, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah tersebut akan ditentukan oleh Appraisal Independent yang ditunjuk oleh tim pelaksana pengadaan tanah dalam hal ini BPN/ATR. (pp04)