SEMARAPURA | patrolipost.com – Seorang mantan narapidana Wayan Sud (49) berstatus bebas bersyarat bukannya kapok melakukan pelanggaran hukum, malah kembali terseret kasus hukum yang sama. Pria ini ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Klungkung di rumahnya Jalan Srikandi IV Lingkungan Pande kelurahan Semara Pura Kecamatan Klungkung, Selasa (17/3/2020) lalu.
Ditangkapnya kembali residivis Wayan Sud oleh Sat Narkoba Polres Klungkung ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka SSos atas izin Kapolres Klungkung AKBP Komang Sudana SIK, Sabtu (21/3/2020).
“Dari penggeledahan di rumah pelaku kita berhasil mengamankan antara lain 1 buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.57 gram brutto atau 0.40 gram netto dan 1 unit handphone merk OPPO warna hitam, 1 set /rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 potongan pipet plastik warna hitam serta 1 buah korek api rakitan,” kata Gde Oka.
Lebih jauh Kasat Narkoba menyebutkan, kronologis penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil penyelidikan pada Selasa 17 Maret 2020 pukul 02.15 Wita, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung dengan disaksikan 2 orang saksi umum melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Dari hasil peggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkoba seberat 0,57 gram bruto serta perangkat alat hisap sabu. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya diperoleh dari seseorang yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Sel Satuan Narkoba Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba AKP Dewa Gde Oka. (885)