Terkait Tanah Ulayat, Unjuk Rasa Warnai Penetapan Tersangka BAM dan GJ oleh Kejari Matim

unjuk rasa
Ilustrasi unjuk rasa. (ist)

BORONG | patrolipost.com – Penetapan 2 tersangka kasus Terminal Kembur di Manggarai Timur diwarnai unjuk rasa kelompok masyarakat. Penetapan tersangka Gregorius Jeramu (GJ) dan Benediktus A Moa (BAM) dinilai cacat hukum dan bentuk penzoliman terhadap rakyat kecil. Aksi damai melibatkan aliansi masyarakat adat Kembur berlangsung di beberapa titik tempat di Borong, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, Rabu (2/11/2022)

Dalam aksi damai tersebut,  sejumlah tokoh adat, tokoh muda, tokoh perempuan, berpartisipasi dalam aksi solidaritas dengan titik star dari pertigaan Lehong.

Bacaan Lainnya

Firman Jaya, salah satu tokoh masyarakat Manggarai dalam orasinya menyampaikan, penetepan tersangka oleh Kejaksaan Manggarai berpotensi konflik horisontal di Manggarai Timur karena menyangkut hak adat tanah atau hak ulayat di wilayah itu.

“Manggarai Timur darurat, semua tanah adat di Manggarai Timur akan berpotensi digugat secara hukum,” teriak Firman dalam orasinya.

Firman juga mengatakan, penetapan tersangka kepada bapak yang berusia 80-an tahun itu tidak masuk akal karena ia menjual tanahnya sendiri bukan tanah milik orang lain.

Firman juga mengatakan penetapan tersangka kepada bapak Goris merupakan bentuk pengerdilan dan penindasan terhadap kearifan lokal yang ada di Manggarai Timur.

Lebih jauh Firman mengatakan, Kejaksaan Manggarai harus objektif dan profesinal dalam menjalankan tugas sebagai pegeak hukum.

“Kejaksaan Manggarai jangan mudah diintervensi oleh kepentingan elit yang merusak tatanan hukum dan budaya di Manggarai Timur,” teriak Firman.

Hingga berita ini diturunkan, aksi solidaritas yang dilakukan oleh ratusan masyarakat dari berbagai elemen dan aliansi masyarakat sedang berlangsung dan berjalan aman. (pp04)

Pos terkait