DENPASAR | patrolipost.com – Tiga pelaku pencurian sepeda motor jenis Harley Davidson, I Gusti Putu Sulistiawan (29), I Komang Suarya Arsana (22) dan I Gede Agusciawan (42) dibekuk anggota Polres Jembrana, Jumat (4/9/2020) pukul 03.30 Wita. Mereka mencuri Harley Davidson milik I Kadek Ngurah Oka Suriawan (51) yang parkir di teras warung miliknya di Banjar Dangin Marga, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Selasa (1/9/2020) pukul 05.30 Wita.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan, dalam laporannya korban mengaku memarkir sepeda motor Harley Davidson di teras depan warung miliknya pada Senin (31/8) pukul 22.30 Wita. Selanjutnya ia istirahat dan lupa mencabut kunci otomatis sepeda motor. Kemudian pada pukul 05.30 Wita, korban baru ingat bahwa belum mencabut kunci sepeda motornya, sehingga melihat ke teras warung dan ternyata motor besar itu tidak ada di tempat.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 180 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Jembrana,” ungkapnya.
Berdasarkan Dumas tersebut, unit Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan, anggota Unit Opsnal berhasil mengamankan para pelaku dengan cara memancing pelaku yang akan menjual sepeda motor Harley Davidson hasil curian tersebut di Jalan Danau Batur, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Selain meringkus ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Harley Davidson, dua unit sepeda motor scoopy, satu lembar kwitansi pembelian sepeda motor Harley Davidson dan satu lembar STNK sepeda motor bernomor polisi B 4375 RS.
“Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Jembrana untuk dilakukan proses sidik. Motifnya, para pelaku mengakui mencuri sepeda motor korban dikarenakan sakit hati, sebab korban yang merupakan teman para pelaku tidak lagi peduli dengan pelaku,” tuturnya. (007)