Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan di Songan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

kasi humas1
PS Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Ketut Gede Ratwijaya. (dok)

BANGLI | patrolipost.com – Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon, akhirnya tim penyidik Sat Reskrim Polres Bangli menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan di Banjar Tabu Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Minggu (12/10). Ketiganya yakni I Ketut Arta (29), Jro Wage (40) dan Mangku Bersi (33), semuanya warga Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani.

PS Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Ketut Gede Ratwijaya menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terduga pelaku dan juga berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa, akhirnya tim penyidik menetapkan tiga tersangka dalam tragedi berdarah yang mengakibatkan korban I Ketut Artawan (55) dan Jro Semadi (47) meninggal dunia serta Wayan Ruslam (53) alami luka parah.

Bacaan Lainnya

“Begitu ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Mapolres Bangli,” ujar Ratwijaya, Selasa (14/10/2025).

Beber mantan KBO Sat Lantas Polres Bangli ini, karena perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 338jo pasal351 ke 1 subsider pasal 170  ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 3 orang saksi, dua saksi lainnya segera menyusul,” ujarnya.

Sementara untuk situasi di TKP, kata Iptu Ratwijaya kondisi tetap kondusif. Setelah proses autopsy di RS Prof Ngoerah Denpasar  kedua jenazah langsung dibawa ke rumah duka pada Senin (13/10)  sore.

“Petugas masih tetap melakukan penjagaan, untuk prosesi penguburan jenazah masih menunggu putusan dari tokoh masyarakat setempat,” kata Iptu Ratwijaya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *