SINGARAJA | patrolipost.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menahan Ni Putu Masdarini (48). Mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng digiring ke mobil tahanan mengenakan rompi oranye, Kamis (7/4) dan langsung dijebloskan ke tahanan Mapolsek Sawan.
Masdarini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes senilai Rp 250 juta lebih. Jaksa penyidik Tipikor Kejari Buleleng sebelumnya melakukan pemeriksaan selama hampir 5 jam sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, tersangka Masdarini akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 27 April mendatang setelah sebelumnya pada 24 Maret 2022 lalu ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara agar kasus penyelewengan dana BUMDes Pucaksari segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disidangkan.
“Tersangka ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik. Selain ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, juga untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan,” kata Agug Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng.
Menurut Agung Jayalantara, penyidikan kasus yang menjerat mantan Bendahara BUMDes Desa Pucaksari ini, merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan ketua BUMDes, I Nyoman Jinarka. Dalam persidangan Jinarka, terungkap adanya dugaan keterlibatan tersangka Masdarini dalam tindak pidana korupsi.
Bersama Jinarka, tersangka Masdarini diduga terlibat melakukan korupsi dana BUMDes hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 250 juta lebih. Tersangka diduga ikut menikmati hasil korupsi berdasarkan penetapan hakim dan ikut menanggung kerugian sekitar Rp 113 juta lebih.
“Tersangka Masdarini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” imbuh Agung Jayalantara.
Selama proses pemeriksaan Masdarini sudah mengembalikan dana sebesar Rp 21 juta. Sedang sisanya menurut Agung Jayaralantara, akan dihitung dalam tuntutan dalam narasi uang pengganti dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan selama menjabat bendahara sepanjang tahun 2012 hingga 2014. Modus operandinya tersangka tidak menyetorkan uang dari nasabah ke kas BUMDes di rekening Bank BPD Bali.
“Tersangka tidak menyetorkan uang kredit nasabah dengan alasan Bank BPD jaraknya terlalu jauh. Namun, ternyata uang itu justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” ucap Jayalantara.
Kasus korupsi yang terungkap sejak tahun 2018 ini akan terus dikembangkan dengan kemungkinan adanya indikasi keterlibatan pelaku lain. ”Kalau ada indikasi pelaku lain tentu akan kami buka penyidikan baru termasuk melihat proses persidangan. Jika tidak ditemukan kasus ini akan cukupkan pada keterlibatan tersangka Masdarini,” tandasnya. (625)