Tindak Lanjut Oknum Polisi Dipropamkan, Pengacara Sebut Kliennya Kembali Mendapat Ancaman Verbal

congsan
Putu Widyasmita Wirasanjaya SH. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Upaya Kepolisan untuk membersihkan institusi dari oknum nakal patut diacungi jempol. Itu setelah oknum polisi Ipda Made Sudiastika dilaporkan ke Propam Polres Buleleng karena diduga melakukan kekerasan fisik, ditindak lanjuti.

Sejumlah saksi termasuk saksi pelapor telah diperiksa untuk dimintai keterangan. Ironisnya di tengah kasus kekerasan itu sedang ditangani, saksi pelapor Putra Syahriadi (24) warga Desa Pengastulan Kecamatan Seririt kembali mendapat ancaman dari oknum yang sama.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Putra Syahriadi diamankan bersama kepala desa/perbekel Desa Pengastulan Kecamatan Seririt Putu Widyasmita atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, pada Kamis 6 Juni 2024 lalu. Selama proses hukum berlangsung diduga terjadi upaya kriminalisasi oleh oknum polisi di Satnarkoba Polres Buleleng dengan memaksa mengakui barang bukti.

Tak hanya itu, salah satu tersangka yakni Putra Syahriadi diduga mendapat kekerasan fisik dari salah satu oknum polisi saat terjadi penggeledahan terhadap dirinya.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan sejumlah saksi telah diperiksa atas kasus pelaporan oknum polisi ke Propam. Saksi-saksi tersebut merupakan saksi pelapor maupun saksi lainnya  yang dianggap mengetahui kejadian kekerasan tersebut.

“Ya, beberapa saksi telah diperiksa atas laporan salah satu tersangka dalam kasus narkoba. Saksi pelapor maupun saksi lainnya juga sudah diperiksa,” kata AKP Darma Diatmika, Senin 8 Juli 2024.

Diatmika menambahkan, saat ini kasus tersebut tengah berproses dengan menambah keterangan untuk naik ke tahap lebih lanjut. ”Prosesnya sedang berlangsung,” ujarnya.

Sementara itu, Penasihat hukum Putra Syahriadi yakni Putu Widyasmita Wirasanjaya SH membenarkan kliennya telah diperiksa oleh penyidik Propam Polres Buleleng. Bahkan katanya pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Bali juga sudah melakukan terhadap kliennya.

“Kita berharap kasus ini berlangsung objektif karena klien kami mendapat kekerasan fisik selama dalam proses penggeledahan,” terang pria yang akrab di sapa Congsan ini.

Yang disayangkan, menurut Congsan, di tengah upaya penanganan kasus kekerasan tersebut, kembali kliennya bernama Putra Syahriadi mendapat ancaman verbal dari oknum yang sama. Hal itu terjadi saat kliennya diberikan surat perpanjangan penahanan.

“Klien kami sempat diancam bahwa dia dan keluargnya akan ditandai termasuk menandai keluarga Perbekel Pengastulan karena telah melaporkan dirinya ke Propam. ’Bukan saya ngancam ne’, itu kalimat yang sempat ditangkap klien kami,” teran Congsan.

Atas ancaman itu, pihaknya telah melaporkan kasus itu ke Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi maupun pihak lainnya.

Sebelumnya, oknum polisi Ipda Made Sudiastika dilaporkan ke Propam Polres Buleleng atas kasus dugaan memaksa mengakui barang disertai intimidasi hingga kekerasan fisik. Tak hanya itu, sejumlah foto para pelaku tersebar diantaranya kepala desa/perbekel Desa Pengastulan Kecamatan Seririt Putu Widyasmita beberapa saat setelah ia diamankan.

Sedangkan kepada para pelaku yang positif mengonsumsi narkoba telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (625)

Pos terkait