Bawa Narkoba, Ibu Rumah Tangga asal Pemogan Denpasar Diamankan Polres Buleleng

ungkap kasus
Wakapolres Buleleng Kompol Fudin Ismail mempin jumpa pers pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Buleleng, Senin 8 Juli 2024. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Selain mengamankan pria berinisial GWP, mantan Kepala Bagian Protokol Pemkab Buleleng, Satuan Narkoba Polres Buleleng juga mengamankan seorang perempuan berinsial MR (26). Ibu muda berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini diamankan Jumat, 28 Juni 2024, pukul 19.30 WITA, di pinggir jalan perumahan Taman Wira Loina blok Cendrawasih X, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada.

Waka Polres Buleleng Kompol Fudin Ismail SE SIK MAP, dalam keterangan pers, Senin 8 Juli 2024 menjelaskan, tersangka MR beralamat di Pemogan, Denpasar Selatan. Dia diduga membawa, memiliki, dan menguasai 1 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,26 gram bruto atau 0,16 gram netto.

Bacaan Lainnya

“MR ditangkap berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kayuputih. Kemudian dilakukan penyelidikan intensif, dan pada Jumat, 28 Juni 2024, pukul 19.30 WITA, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka MR yang saat itu melintas dengan sepeda motor. Setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga masyarakat ditemukan 1 paket dugaan narkotika jenis sabu,” jelas Kompol Fudin Ismail.

Tidak hanya MR, Sat Narkoba juga menciduk KYS (31), warga beralamat di Dusun Sinalud, Desa Kayuputih, Sukasada. Dari hasil pengembangan, kasus sebelumnya tersangka KYS berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan. Disaksikan aparat desa setempat ditemukan barang bukti yang diduga terkait dengan narkoba berupa 5 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,85 gram bruto  atau 0,34 gram netto.

“Barang bukti itu  diakui kepemilikannya oleh tersangka KYS,” imbuh Wakapolres dididampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa SH MH, Kasi Humas AKP Darma Diatmika SH dan Kasi Propam AKP I Gede Sudiana SSos.

Atas temuan itu MR ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan KYS dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (625)

Pos terkait