JAKARTA | patrolipost.com – Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin mengatakan turun tangannya TNI secara serius dalam perburuan begal saat ini adalah yang pertama terjadi.
“Mungkin baru kali ini,” kata Hasanuddin kepada Kompas.com, Kamis (28/5/2026). Menurut Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan ini, pemberantasan begal sebenarnya merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) polisi, bukan tentara. “Pendapat saya, memberantas begal itu tupoksi polisi. Andaikan TNI turun, itu berarti sudah atas permintaan polisi,” ujarnya.
Menurut Hasanuddin, koordinasi dan permintaan untuk TNI ikut memberantas begal tetap di tangan Polri.
“Betul (harus ada permintaan Polri), permintaan dan terkoordinasikan,” imbuh mantan ajudan Presiden ke-3 RI BJ Habibie ini.
Pelibatan prajurit TNI dalam patroli penanganan begal telah memunculkan perdebatan. Di satu sisi, pemerintah menilai, kehadiran TNI diperlukan untuk memperkuat rasa aman masyarakat. Namun di sisi lain, sejumlah pengamat menilai penanganan kriminal jalanan tetap menjadi ranah Kepolisian.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan penegakan hukum tetap menjadi tugas utama Polri. Namun dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP), TNI dapat membantu pemerintah daerah dan Polri apabila situasi keamanan membutuhkan penguatan kehadiran negara di lapangan.
“Dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah daerah dan membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama ketika situasi keamanan dan ketertiban masyarakat memerlukan penguatan kehadiran negara di lapangan,” kata Rico, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/5/2026).
Menurut Rico, keterlibatan TNI di wilayah Kodam Jaya diarahkan untuk patroli bersama, dukungan kewilayahan, dan memperkuat efek pencegahan agar masyarakat merasa aman.
Ia menambahkan, arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengenai pembentukan Batalyon Teritorial juga diharapkan dapat membantu menekan potensi kriminalitas dan menjaga stabilitas wilayah. (kpc/zar)





