BANGLI | patrolipost.com – Pasca turunnya Surat Edaran Gubernur Bali No 10 tentang Penegasan Batas Jam Oprasional, sejumlah usaha non esensial di Kota Bangli masih buka.
Berkaitan dengan itu, Satpol PP Kabupaten Bangli turun melakukan sosialisasi. Bahkan untuk usaha non esensial mulai hari Rabu diharuskan tutup. Mereka yang masih membandel pun diancam akan dikenakan denda Rp 1 juta.
Kadis Pol PP dan Damkar Dewa Agung Surya Darma saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021), tidak menampik hal tersebut. Karena itu, pihaknya kembali menggencarkan sosialisasi SE No 10 tersebut ke pemilik usaha non ensensial di Bangli. “Kita hari ini kembali turun untuk sosialisasi SE tersebut,” katanya.
Menurut pejabat asal Puri Susut ini SE Gubernur Bali No 10 tahun 2021 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Gubernur Bali No 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam tatatan kehidupan era baru di Provinsi Bali.
Untuk mengamankan SE tersebut, pihaknya telah memberikan warning kepada usaha non esensial di Kabupate Bangli agar segera menutup sementara usaha hingga pemberlakuan PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli mendatang.
“Mulai Rabu 14 Juli, hari ini. Toko atau tempat usaha non esensial harus sudah tutup,” tegasnya.
Sementara bagi yang membandel, kata Agung Suryadarma tempat usaha akan disegel. Bila pemilik usaha non esensial membandel melakukan pelanggaran maka akan dikenakan denda Rp 1 juta sesuai dengan SE tersebut.
“Bagi yang membandel yang sebelumnya telah diberi peringatan maka mereka diproses hukum dan dikenai denda Rp 1 juta,” sebutnya.
Kata Agung Suryadarma, dari hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di Provinsi, disebutkan mobilitas masyarakat di Bangli masih tinggi. Menyikapi hal tersebut, sesuai rapat evaluasi tadi malam yang diikuti Forkopimda hal ini menjadi atensi.
“Kapolres dan Kajari berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dan provinsi,” sebutnya.
Sementara salah satu pemilki toko yang menjual perabotan rumah tangga mengaku telah didatangi petugas Satpol PP. Petugas mengimbau agar menutup tempat usahanya selama pemberlakukan PPKM Darurat Covid-19.
”Selain memberikan imbau petugas juga memberikan surat terkait PPKM,” ujar Ibu Jero, pemilik toko. (750)