DENPASAR | patrolipost.com – Seorang remaja di bawah umur berinisial AAN (15) diamankan anggota Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Bali di wilayah Denpasar Barat, Jumat (14/8/2026). Dari hasil penggeledahan, remaja ini kedapatan menyimpan 98,80 gram netto sabu.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menerangkan, pengungkapan dilakukan pada Senin, 10 Agustus sekitar pukul 19.00 Wita, di pinggir jalan depan Toko Hiztory, Jalan Teuku Umar Denpasar Barat. Berawal dari informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin Ipda Komang Widarsana melakukan penyelidikan. Di lokasi tim mencurigai gerak-gerik seorang remaja yang kemudian diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, di bagasi sepeda motor Honda Beat putih miliknya ditemukan 1 paket sabu dengan berat 98,80 gram netto, yang dibungkus lakban hitam disimpan dalam kantong plastik.
“Dari hasil interogasi, AAN mengaku disuruh “mengambil tempelan” oleh seseorang bernama B yang disimpan di kontak WhatsApp-nya,” ujar Kabid.
Dari tangan AAN Tim mengamankan barang bukti antara lain: 1 paket sabu seberat 98,80 gram netto,-1 unit HP Samsung Galaxy A04e warna biru muda, dan 1 unit SPM Honda Beat warna putih yang dikendaraan AAN.
Saat ini AAN dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali. Proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari orang yang menyuruh pelaku.
Kata Kabid Humas, kejadian Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua, selain mempengaruhi sebagai pengguna bahaya Narkoba mulai memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir Narkoba.
“Kami imbau kepada orangtua agar lebih mengawasi pergaulan anak. Jika menemukan peredaran narkoba di lingkungan sekitar jangan takut melaporkan kepada Kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110. Jangan takut, Kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor,” tegas Kombes Ariasandy. (hms/007)





