BANGLI | patrolipost.com – Sebanyak 13 narapidana beragama Budha di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli mendapatkan remisi khusus pada peringatan Hari Raya Waisak, Senin (16/5/2022). Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli Agus Pritiatno menjelaskan ada 18 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha.
“Sebelum pemberian remisi, seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha melaksanakan ibadah persembahyangan di Vihara Lapas,” kata Agus Pritiatno, Senin (16/5/2022).
Kasubsi Registrasi Bakti Dzikrullah mengatakan, dari 13 orang yang menerima Remisi Waisak seluruhnya masuk dalam kategori RK I. Remisi Khusus I berarti kepada yang bersangkutan masih perlu menjalani masa pidananya di Lapas.
Besaran remisi yang diperoleh oleh masing-masing WBP berbeda-beda, tergantung dari masa pidana yang telah dijalani. Dalam remisi Waisak ini, 2 orang memperoleh remisi 15 hari, 4 orang potong pidana 1 bulan, 5 orang 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 2 bulan.
“Lima orang WBP tidak memperoleh remisi dikarenakan sudah menjalani subsider atau pidana pengganti denda. Mereka masuk dalam Register F dan masuk ke usulan remisi keterlambatan administrasi,” tambah Bakti Dzikrullah.
Sementara, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengapresiasi pelaksanaan Hari Raya Waisak dan penyerahan remisi yang aman dan kondusif di Lapas Narkotika Bangli.
“Pemenuhan hak-hak Warga Binaan di Lapas harus dilaksanakan dengan memperhatikan pemenuhan syarat, agar ada trust dari masyarakat akan pelayanan di Lapas,” kata Anggiat Napitupulu. (pp03)