PURWOKERTO | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof Norman Arie Prayogo memeras orangtua calon mahasiswa Kedokteran hingga Rp 650 juta. Namun setelah uang diserahkan, sang calon mahasiswa justru tidak lolos.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan permintaan uang dilakukan melalui dua pihak swasta, yakni DMW dan AW. Keduanya disebut menjadi perantara dalam permintaan Rp 650 juta untuk satu calon mahasiswa baru (Camaba).
“Keduanya selaku pihak swasta diduga meminta sejumlah uang kepada orangtua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta untuk satu mahasiswa,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu (22/8/2026).
Orangtua calon mahasiswa kemudian memenuhi permintaan uang tersebut. Kendati demikian, anaknya tetap tidak lolos sebagai mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed. Kegagalan masuk fakultas yang dijanjikan membuat orangtua meminta uang yang telah diberikan dikembalikan secara penuh melalui DMW dan AW.
Permintaan pengembalian itu kemudian disampaikan DMW dan AW kepada Norman. Untuk memenuhi pengembalian dana, Norman lalu meminjam uang kepada pihak swasta dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq. Upaya pengembalian uang kemudian dikaitkan dengan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed. Norman bersama DMW, AW, serta keponakan Sodiq bernama MYN menjanjikan pengembalian dana kepada pihak swasta melalui pencairan proyek pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Ketiga pekerjaan itu dikerjakan perusahaan milik MYN. Setelah pembayaran proyek dicairkan, uangnya dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman kepada Norman.
KPK menduga rangkaian peristiwa itu masuk dalam konstruksi pemerasan karena adanya hubungan kekuasaan antara pihak Rektorat Unsoed dan orangtua calon mahasiswa.
Menurut Taufik, sistem penerimaan mahasiswa memiliki tahapan yang kewenangannya berada pada pihak tertentu sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
“Sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan, ada yang mengotorisasi, dan tadi kan ada sistem untuk memberikan persetujuan atau klik,” jelas Taufik.
“Ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh, ini kan bisa muncul abuse of power (penyalahgunaan kewenangan, red.),” tambahnya.
Ia juga menjelaskan orangtua calon mahasiswa dinilai tidak memiliki upaya yang cukup kuat untuk mengimbangi kewenangan pihak yang memegang otoritas dalam sistem penerimaan.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno. (kpc/zar)






