WN Singapura Mengaku Disekap, Laporkan Pemilik Hotel ke Polisi

Perumal Rukesh Varan bersama pengacara usai membuat laporan polisi terkait penyekapan dirinya. (ist)

KUTA SELATAN | patrolipost.com – Seorang banker asal Singapura, Perumal Rukesh Varan (36), mengaku telah jadi korban penyekapan oleh seorang pemilik hotel di kawasan Labuan Sait, Pecatu, Badung Selatan. Dia mengaku disekap selama enam hari dalam kamar terkunci oleh Miguel Antonio Garcia Lopez yang adalah pemilik Hotel Dreamsea Bali dan kawan-kawannya.

Akibat dari kejadian itu, korban menderita secara psikis dan mengalami kerugian materi karena dompet yang berisi surat-surat berharga dan ponselnya raib saat ia dalam penyekapan. Peristiwa ini telah ia laporkan ke Polsek Kuta Selatan pada Sabtu (21/8/2020) dini hari. Laporan diterima oleh Ka SPKT, Aiptu Wayan Sumantra. Selain itu korban juga mengadu ke Kedutaan Besar Singapura di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum korban, Reydi Nobel dan Joannes Saputro menerangkan kepada wartawan, Minggu (23/8/2020), sebagaimana diterangkan ke polisi, penyekapan terjadi mulai Jumat (14/8), sekitar pukul 18.30 Wita, saat pelapor berada di Hotel Dreamsea Bali.

Ketika itu, korban selaku pelapor didatangi terlapor, Miguel Antonio Garcia Lopez. Terlapor datang bersama dua orang temannya meminta uang sebesar Rp 350 juta, katanya untuk bisnis properti, namun korban menolak.

“Permintaan itu ditolak korban karena dia merasa tidak pernah ada kerja sama dengan terlapor,” ujar Reydi Nobel.

Penolakan itu membuat terlapor marah dan memaksa korban keluar dari lantai dua hotel Dreamsea yang disewanya. Dalam waktu bersamaan terlapor mengajak korban ke suatu ruangan kamar di lantai bawah. Terlapor lantas meninggalkan korban di dalam kamar dengan kondisi pintu terkunci dari luar selama enam hari.

“Korban dikasih makan sehari dua kali. Kondisinya sangat menderita bahkan orangtuanya di Singapura ikut shock dan masuk rumah sakit,” imbuh Reydi. Di hari kelima, tepatnya tanggal 18 Agustus sekitar pukul 15.00 Wita, pelapor diajak ke suatu tempat di sebelah Polsek Kuta Selatan dan kembali dimintai sejumlah uang.

Namun, kali ini terlapor dan kedua temannya menurunkan jumlah uang yang diminta menjadi Rp 200 juta. “Lagi-lagi permintaan terlapor ditolak oleh korban dengan alasan tidak punya uang dan tidak pernah merasa menjanjikan kepada terlapor,” tambah Reydi. Gagal mendapatkan uang, korban kemudian diajak ke kamar hotel Dreamsea lantai bawah.

Kemudian pada Rabu (19/8) sekitar pukul 10.00 Wita, terlapor dan satu orang temannya kembali meminta uang sebesar Rp 200 juta. Kali ini korban berjanji akan membayar Rp 150 juta.

“Korban berjanji karena ketakutan. Dia sudah tidak tahan ditekan terus,” pungkas pengacaranya sembari berharap korban bisa mendapat keadilan. (376)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.