MANGUPURA | patrolipost.com – Bea Cukai bersama BAIS TNI menggagalkan peredaran 20.000 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali.
Barang hasil penindakan terdiri atas MMEA golongan B dan C berbagai merek dengan nilai mencapai Rp12,55 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp 2,14 miliar.
“Pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar,” kata Kepala Kanwil DJBC Balinusra Iyan Rubiyanto saat konferensi pers, Selasa (28/7/2026).
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, timvgabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNIl menggelar operasi pada Kamis (23/7/2026).
Tim gabungan menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang diketahui baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana Ill, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.
Hasil pemeriksaan menemukan MMEA yang dilekati pita cukai diduga palsu. Berdasarkan keterangan pengemudi, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua bangunan di alamat tersebut dan kembali menemukan ribuan botol MMEA berbagai merek yang juga diduga menggunakan pita cukai palsu.
“Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor VWilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT untuk proses penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai instansi dalam melindungi masyarakat dan menjaga persaingan usaha yang sehat.
“Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolatborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara,” ujar Djaka.
Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran MMEA ilegal juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas ekosistem pariwisata Bali sebagai destinasi wisata utama Indonesia.
“Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh. Dengan demikian, tercipta iklim usaha yang adil dan kondusif bagi industri legal,” imbuhnya.
Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT. Proses penyidikan dilakukan berkoorinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Bali dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Bali.
Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangka. Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Pasal 54 mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukaí. Sementara itu, Pasal 56 mengatur larangan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.
Bea Cukai mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, dan mengedarkan barang kena cukai ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai. (pp06)






