Belum Cukup Bukti, Otak Pembalakan Liar Lolos dari Jerat Hukum

Tiga tersangka pembalakan liar yang ditetapkan Polres Buleleng.

SINGARAJA | patrolipost.com – Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembalakan liar di Banjar Dinas Yeh Selem, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt. Hanya saja, satu pelaku yang diduga otak pembalakan lolos dari jeratan hukum setelah dianggap tidak terbukti terlibat dalam kasus itu.

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah I Nyoman Sowambawa (43), Ketut Sudana alias Super (35) dan Ketut Widiasa alias Widia ( 54). Ketiganya merupakan warga Desa Pangkung Paruk.

Bacaan Lainnya

Sementara satu  terduga pelaku yakni Kadek Astrawan alias Gembul (28), polisi belum ditemukan keterlibatannya, kendati saat penggerbekan (27/1) lalu  oleh Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto, ditemukan bersama Widia yang notabene bapaknya.

Sebelumnya Widia dan anaknya Gembul disergap oleh aparat TNI dari Kodim 1609/Buleleng di hutan lindung Desa Pangkung Paruk. Namun berhasil meloloskan diri sebelum ditangkap  di daerah Blatungan, Pupuan, Tabanan Minggu (2/2) lalu. Sedangkan sisa pelaku yang lain ditangkap di Desa Pangkungparuk.

Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa mengatakan, baru tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sisanya belum memenuhi unsur.

“Baru tiga pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka yakni  I Nyoman Sowambawa, Ketut Sudana alias Super dan Ketut Widiasa alias Widia yang memiliki unsur-unsur bukti yang kuat,” terang Kapolres, Kamis (6/2) didampingi Kabag Ops AA  Wiranata Kusuma dan Kasat Reskrim Vicky Tri Haryanto.

Kapolres membantah melepaskan pelaku lainnya termasuk Gembul. Menurut mantan Kapolres Tabanan ini, terduga pelaku lainnya masih didalami perannya untuk menemukan bukti kuat adanya keterlibatan mereka dalam kasus itu.

“Kami belum bisa tetapkan sebagai tersangka, namun masih tetap dilakukan penyelidikan intensif terhadap pelaku lainnya,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka I Nyoman Sowambawa, Ketut Sudana alias Super dan Ketut Widiasa alias Widia memiliki peran tersendiri. Nyoman Sowambawa bertugas sebagai penunjuk tempat  kayu  yang akan ditebang. Kemudian menyuruh Ketut Sudana alias Super untuk melakukan penebangan kayu sonokeling. Selanjutnya dijual kepada Widia.

“Dari para pelaku kami amankan barang bukti balok kayu sonokeling sebanyak 25 batang dengan ukuran 2,5 meter sampai 3,5 meter. Kemudian 5 sepeda motor dan 2 buah papan kayu sonokeling dalam kondisi sudah terpotong,” imbuhnya.

Soal dugaan keterlibatan aparat, Kapolres mengaku tak mau menggunakan istilah indikasi dalam kasus itu. “Tidak bisa dikaitkan soal indikasi dengan keterlibatan petugas atau aparat,” tandasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 dengan pasal 82 ayat (1) huruf a atau b atau c pasal 83 ayat (1) huruf tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda pidana Rp 500 juta dan paling banyak Rp  2,5 miliar. (625)

Pos terkait