SINGARAJA | patrolipost.com – Perbuatan biadab dilakukan mantan anggota DPRD Buleleng berinisial MD (59) memperkosa anak kandung sendiri. Warga Banjar Dinas Purwa Desa Pengastulan Kecamatan Seririt Buleleng ini dengan buas memperkosa buah hatinya sendiri hingga tiga kali.
Korban yang tidak berdaya dibawah ancaman pelaku hanya bisa pasrah menerima perlakuan pelaku. Peristiwa tragis itu akhirnya diendus ibu kandungnya dan kemudian melaporkan MD ke Unit Peindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan adanya laporan kasus perkosaan tersebut. Pelaku bapak kandungnya sendiri berdasarkan laporan PW (36), warga Banjar Dinas Jeroan Desa Lokapaksa, Seririt.
“Ya, benar ada peristiwa persetubuhan terhadap anak kandungnya berinisial PWN masih di bawah umur dan dilaporkan pada 25 Mei 2024 lalu,” kata AKP Diatmika, Minggu 2 Juni 2024.
Menurut Darma Diatmika peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 Wita di rumah terlapor di wilayah Desa Pengastulan.
Dijelaskan AKP Diatmika, korban merupakan anak kandung terduga pelaku yang saat peristiwa itu terjadi pelaku sudah bercerai dengan istrinya.
“Sebelumnya pelaku menitipkan korban di rumah kakeknya di Desa Unggahan. Sementara ibu kandung korban sudah menikah lagi,” terang Diatmika.
Disebutkan, korban saat itu kembali tinggal bersama MD tengah malam dikagetkan pelaku yang tiba-tiba masuk ke kamar korban. Ia juga sempat menanyakan kenapa pelaku malam-malam masuk ke kamar korban.
Namun pelaku yang mantan anggota DPRD Buleleng periode 2004-2009 dari PKPB ini menjawab tidak apa-apa sembari tanpa belas kasihan menyergap korban.
“Pelaku kemudian memeluk korban dan mencium hingga menyetubuhi korban. Korban sempat berontak dan berteriak namun tak berdaya,” terang Diatmika, sambil menambahkan peristiwa biadab itu berlangsung hingga 3 kali pada bulan Mei 2024.
“Korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena di bawah tekanan dan ancaman pelaku yang tidak lain adalah bapak kandungnya sendiri,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, saat ini perkara tersebut dalam tahap proses penyidikan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“MD dijerat dengan pasal 81 UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan sudah dilakuan penahanan sejak 29 Mei 2024,” tandas AKP Diatmika.
Untuk diketahui mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2004-2009 dari PKPB berinisial ini pernah dilaporkan ke polisi dalam kasus penipuan cek kosong dengan transaksi beras sebanyak 15 ton. Kasus tersebut dilaporkan ke Mapolsektif Seririt pada Jumat (18/9/2016) silam. (625)