Budi Hartawan: Penyelesaian Kasus Pembakaran Rumah lewat Restorative Justice Catat Yuridis

budi hartawan
Advokat Budi Hartawan SH. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kasus perusakan dan pembakaran rumah tinggal Sahrudin (26) dan Sitiyah (74) di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula beberapa waktu lalu masih menyisakan bara. Budi Hartawan SH yang selama ini menjadi pengacara pihak korban mengaku perdamaian antara pihak tersangka dengan korban dalam kasus itu tidak saja cacat yuridis, namun batal demi hukum.

Alasannya, penerapan pola restorative justice (RJ) yang digunakan untuk menyelesaikan kasus tersebut tidak menerapkan asas keberimbangan.

Bacaan Lainnya

“RJ itu boleh dilakukan sepanjang para pihak diuntungkan, itu ketentuan hukumnya. RJ akan batal demi hukum kalau para pihak ada yang dirugikan. Dalam kasus Perusakan dan pembakaran rumah tinggal di Banjar Dinas Batugambir ada pihak yang dirugikan sehingga RJ yang dilakukan kami nyatakan cacat hukum, cacat yuridis dan cacat administrasi,” terang Budi Hartawan, Kamis (28/7).

Menurutnya, Sahrudin selaku pihak yang melakukan perdamaian dengan 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memang benar selaku pelapor. Hanya saja dalam konteks kasus tersebut Sahrudin bukan pemilik rumah yang dibakar.

“Sahrudin hanya anak tiri dari Sitiyah dan rumah yang dibakar adalah milik Wayan Darsana selaku pemilik tanah. Karena berstatus penyakap dari orangtua Sitiyah di masa lalu maka rumah itu diberikan untuk direnovasi dan ditempati. Secara hiraki rumah tersebut tetap milik Wayan Darsana,” imbuhnya.

Bukan hanya itu, kata Budi Hartawan, berdasar UU Yurisprudensi apa yang tertanam dan tertancap di atas tanah tersebut berdasarkan akte kepemilikan berupa sertifikat menjadi hak milik pemegang sertifikat. ”Dan itu dipastikan cacat administrasi maupun cacat hukum dan cacat yuridis,” imbuhnya.

Untuk itu, menurut Budi Hartawan, ia sudah mengadu ke Polda Bali melalui surat agar kasus tersebut dibuka kembali dan ditindak lanjuti dengan melakukan gelar terhadap kasus tersebut. Terlebih Sahrudin yang pernah dilaporkan hilang hingga saat ini belum kembali kepada keluarganya.

“Selaku kuasa hukum Sitiyah dan Wayan Darsana, kami mendesak Kepolisian agar membuka lagi kasus tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Reskrim Polres Buleleng menetapkan 9 tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula, beberapa waktu lalu. Kabarnya pemilik salah satu rumah yang dibakar, Sahrudin (26) menghilang. Pemuda yang tinggal bersama Sitiyah (74) tersebut dikabarkan menghilang sejak Sabtu lalu. Menghilangnya Sahrudin itu sudah dilaporkan ke SPKT Polsek Tejakula.

Dikonfirmasi soal kesepakatan damai antara korban perusakan dan pembakaran rumah tinggal milik Sityiah dan Sahrudin dengan 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Buleleng, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro membenarkan sudah dilakukan kesepakatan damai atas kasus tersebut.

”Iya betul (telah ditandatangani kesepakatan damai antara korban dan tersangka),” kata AKP Hadimastika.

Hanya saja Kasat Reskrim AKP Hadimastika tidak memastikan kasus yang telah naik ke tahap penyidikan itu akan dilanjut atau dihentikan pasca ditandatanganinya kesepakatan damai tersebut. (625)

Pos terkait