SINGARAJA | patrolipost.com – Satreskrim Polres Buleleng kembali menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah tinggal milik Sitiyah (74) dan Sahrudin (26) di wilayah Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Dengan penetapan itu, kini ada 6 warga Desa Adat Julah yang sudah berstatus tersangka dalam peristiwa kelam yang terjadi pada Kamis (9/6) lalu.
Dua orang tambahan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial Nyoman S (38) dan Wayan J (57). Sebelumnya 4 orang tersangka yakni IKS (33), INK (71), IWS (30) dan KS (43).
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, penetapan tambahan 2 orang tersangka ini berdasarkan bukti yang ada serta hasil keterangan beberapa orang saksi, atas kasus tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang yang terjadi di Desa Julah.
“Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan 4 tersangka yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan serta adanya barang bukti yang diamankan, penyidik kembali menetapkan dua terduga pelaku lainnya,” ujar AKP Sumarjaya, Senin (20/6).
AKP Sumarjaya menambahkan, kedua orang tersebut ditetapkan tersangka sejak 12 Juni 2022 dan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng.
“Dengan 6 orang tersangka ini penyidik masih terus melakukan pengembangan,” tandas AKP Sumarjaya.
Sebelumnya, perusakan dan pembakaran rumah milik keluarga Sitiyah dan Sahrudin terjadi di lahan sengketa di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, yang dilakukan oleh massa Desa Adat Julah. Kasus itu diduga buntut dari sengketa lahan antara I Wayan Darsana dan I Made Sidia, warga di Dusun Batugambir, Desa Julah dengan Desa Adat Julah.
Kelian Adat Desa Julah, Ketut Sidemen dan Bendahara Desa Adat Julah, Ketut Sada, ikut menjadi terperiksa dan masih menjalani wajib lapor. (625)