Terbitkan SP3 Kasus Pembakaran Rumah, Polres Buleleng Terancam Di-praperadilankan

budi hartawan
Kuasa Hukum Warga,Budi Hartawan SH. (ist)

 

SINGARAJA | patrolipost.com – Pasca diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui pendekatan restorative justice (RJ) kasus perusakan dan pembakaran rumah di Desa Julah, Polres Buleleng terancam diprapreadilankan. Sinyal itu disampaikan Budi Hartawan SH, kuasa hukum korban Sitiyah (74).

Bacaan Lainnya

“Kami akan lakukan perlawanan hukum atas keputusan sepihak dengan diterbitkan SP3 yang merugikan ini. Terlebih fakta yang disebutkan ada perdamaian dengan kompensasi ganti rugi, faktanya belum ada ganti rugi itu,” tegas Budi Hartawan SH, Minggu (21/8/2022).

Hingga saat ini, menurut Budi Hartawan, tidak ada proses ganti rugi yang diberikan kepada korban dalam bentuk apapun, seperti termaktub dalam klausul penyelesaian melalui pola RJ oleh Polres Buleleng.

”Kenyataan hingga hari ini belum ada perbaikan terhadap objek yang dibakar, bahkan laporan atas menghilangnya Sahrudin di Polsek Tejakula sebagai salah satu korban juga belum ada tindak lanjut,” imbuh Budi Hartawan.

Menurutnya, pihak keluarga Sahrudin hingga saat ini belum mendapatkan kabar tentang keberadaan yang bersangkutan dan masih dalam daftar pencarian orang. Anehnya kata Budi Hartawan, pihak Kepolisian belum memberikan laporan terkait hilangnya Sahrudin.

”Laporan kami atas hilangnya Sahrudin juga belum jelas. Klien kami Sitiyah dan I Wayan Darsana selaku pemilik dan korban telah bersurat ke Polda Bali ditembuskan ke Polres Buleleng agar perdamaian dengan pola RJ itu ditinjau ulang. Dan saat ini kami tengah menunggu jawaban Polda Bali atas surat itu,” ujarnya.

Budi Hartawan juga mendesak Polres Buleleng untuk memberikan dasar hukum atas diterbitkannya SP3. Padahal, seharusnya ada surat perdamaian yang dibuat oleh kepala desa setempat dengan melibatan korban serta secara jelas disebutkan ada hak ganti rugi yang diberikan kepada korban. Bahkan ia masih menunggu jawaban atas surat yang dilayangkan tersebut sebelum melakukan upaya lainnya termasuk kemungkinan melakukan pra peradilan atas SP3 tersebut.

”Rumahnya yang dibakar masih dipolice line dan klien saya Bu Sitiyah belum menerima ganti rugi apapun. Karena itu kami minta RJ ditinjau ulang, kita ingin tegakkan supremasi hukum secara professional. Kami masih menuggu itikad baik pihak Kepolisian untuk memanggil para pihak, namun jika tidak tentu akan dilakukan langkah hukum termasuk pra peradilan,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus perusakana dan pembakaran rumah milik Sahrudin (26) yang tinggal bersama Sitiyah (74) di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula beberapa waktu lalu berujung antiklimaks. Polisi menghentikan proses penyidikan atas 9 orang yang diduga terlibat dalam kasus itu dan menetapknya sebagai tersangka. Bahkan selama proses penyidikan para tersangka sempat menghuni sel tahanan di Mapolres Buleleng.

Ke 9 tersangka tersebut diantaranya Kelian Desa Adat Julah Kelian Desa Adat Julah I Ketut Sidemen (68) dan Bendahara Desa Adat Julah Ketut Sada (44). Kasus tersebut kemudian dihentikan dengan diterbitkannya SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan melalui pendekatan restorative justice (RJ).

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membenarkan diterbitkannya SP3 dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah di Desa Julah dengan dasar restorative justice. Menurut AKP Sumarjaya, korban dan para pelaku sepakat berdamai dan menyelesaikan perkara itu dengan musyawarah mufakat.

Sumarjaya menyebut, sembilan orang tersangka yang sebelumnya ditahan di sel tahanan Mapolres Buleleng dibebaskan pada 7 Juli lalu begitu dikeluarkannya SP3. Mereka adalah Kelian Desa Adat Julah I Ketut Sidemen (68) Bendahara Desa Adat Julah Ketut Sada (44) dan  7 krama/warga  Desa Adat Julah yakni I Ketut Suparta (33), I Nyoman Karianga (77), Wayan Putrayana (21), I Wayan Sindiya (33), I Komang Suadnyana (43), I Nyoman Sutirta (38) dan I Wayan Jana  (57). (625)

Pos terkait