SINGARAJA | patrolipost.com – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng atas kasus pencemaran nama baik, nyali Dr Gede Sudjana Budhiasa (66) langsung mengkeret. Di hadapan KBO Reskrim dan penyidik, tersangka Sudjana Budhiasa dikabarkan meminta maaf kepada pelapor yakni Kelian Bendesa Kubutambahan Jro Pasek Warkadea.
Sudjana Budhiasa yang sebelumnya mengatas namakan diri Wakil Komponen Desa Adat dan Desa Linggih Kubutambahan juga dikabarkan mengakui kesalahan telah melakukan pemasangan spanduk bernada provokatif dan bersedia melakukan upacara guru piduka di Pura Agung Desa adat setempat.
“Ya, benar yang bersangkutan (Sudjana Budhi, red) telah minta maaf di hadapan penyidik didampingi pengacaranya, Jumat (22/1) lalu,” kata Jro Pasek Warkadea, Sabtu (23/1/2021).
Hanya saja, kata Warkadea, pemberian maaf tersebut bukan tanpa syarat. Sejumlah syarat harus dilakukan Sudajana karena yang dicemarkan nama baiknya sedang memegang jabatan niskala ‘Jero Pasek/Penghulu’.
“Karena yang dicemarkan jabatan niskala “Jero Pasek/Penghulu” maka yang bersangkutan wajib memohon maaf di Pura Bale Agung di hadapan Paruman Desa yang dihadiri oleh Desa Linggih Klian Adat Klian Subak serta manggala lainnya,” imbuhnya.
Selain itu, Jero Warkadea mengatakan, Sudjana Budhiasa harus melakukan upacara Ngaturang Guru Piduka.
“Seluruh syarat itu disetujui Sudjana Budhiasa dan akan melaksanakan rencana itu tanggal 29 Januari (Penglong apisan),” tandasnya.
Sebelumnya, akibat polemik lahan bandar udara (bandara) di lahan milik (duwen) pura Desa/Kecamatan Kubutambahan, Tim Ahli Gubernur Bali Dr Gede Sudjana Budhiasa dilaporkan oleh Klian Bendesa Kubutambahan, Jro Pasek Warkadea ke Polres Buleleng karena dianggap melakukan perbuatan pencemaran nama baik. Atas laporan bernomor ; LP/141/XI/2020/BALI/RES BLL, tertanggal 24 November 2020 itu, penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng menetapkan Sudjana Budhiasa sebagai tersangka.
Awalnya Sudjana Budhiasa berkilah spanduk yang dipasang di areal parkir Pura Maduwe Karang, Kubutambahan bulan November lalu itu tidak ada urusan dengan Jro Pasek Warkadea selaku Klian Adat Kubutambahan. Pada spanduk yang dibuatnya, terdapat tulisan JP yang disebutnya bukan singkatan Jro Pasek Warkadea.
Ada 5 baliho yang terpasang, Minggu 11 Oktober 2020 lalu di Dusun Kubu Anyar, Desa Kubutambahan. Dari 5 baliho itu, 4 buah terpasang di areal Parkir Pura Madue Karang dan 1 baliho terpasang di depan wantilan Dusun Kubu Anyar dengan beragam tulisan. Diantaranya bertuliskan ‘JP Menyetor 2,4 Miliar kepada Kas Desa, 1,6 Miliar Digelapkan untuk Kepentingan Pribadi’. Baliho lain juga bertuliskan ‘Penghulu Desa Adat Telah Berbohong Kepada Warga Masyarakat Adat Kubutambahan’.
Selain itu, ada juga baliho bertuliskan ‘Tanah Duwen Pura Telah Dikontrak Tanpa Batas Waktu’ dan ‘Tanah Duwen Pura Sudah Disertifikatkan 16 Hektar Atas Nama Pribadi’. Yang paling mencolok baliho bertuliskan ‘JP Telah Memberi Hadiah Hutang Sebesar Rp 1,4 Triliun Kepada Ida Batara Ratu Pingit’.
Atas tudingan itu, Jro Pasek Warkadea meradang dan merasa disudutkan karena dituding telah menggelapkan uang desa adat. (625)