SURABAYA | patrolipost.com – Seorang oknum perangkat Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur diduga melakukan hubungan cinta terlarang. Oknum perangkat tersebut menikahi siri seorang perempuan bersuami. Padahal sang Sekdes juga telah berkeluarga.
Akibat dari perbuatannya, oknum tersebut kini telah dilaporkan ke Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani. Hasilnya pelaku terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai sekretaris desa.
Kepala Desa Gedangkulut, Ali Mas’ud mengatakan, sudah meminta petunjuk terkait persoalan tersebut kepada bupati. Dia juga bakal menyiapkan teknis perihal pencopotan.
“Kami sudah menghadap Bupati Gresik terkait prihal itu. Hasilnya beliau (Gus Yani) geram meminta agar mengeluarkan SK pemberhentian,” katanya, Kamis (1/7/2021).
Dari informasi yang dihimpun, kisah cinta terlarang itu sudah dijalani selama setahun. Bahkan keduanya diduga telah melakukan pernikahan siri. Padahal keduanya sama-sama memiliki keluarga. Perangkat desa itu juga memiliki seorang istri dan dua orang anak.
Kasus itu mulai muncul saat suami sah dari istri siri perangkat desa tersebut curiga hubungannya mulai merenggang. Benar saja, dia akhirnya mengantongi bukti jika istrinya selingkuh dengan perangkat desa tersebut.
Dengan keadaan marah dan kecewa, pria itu langsung meluruk ke kantor desa. Beberapa warga yang mengetahui ikut geram. Mereka mengancam akan menggelar aksi, kecuali perangkat desa itu dicopot dari jabatanya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedangkulut, Somali mengaku mendapat laporan warga terkait perbuatan oknum perangkat desa. “Setelah mendapat laporan, kami langsung merespons dan membuat surat kepada kepala desa,” ujarnya. (305/snc)