DENPASAR | patrolipost.com – Unit Jatanras Polresta Denpasar berhasil membekuk pelaku penganiayaan I Gede Gunawan (18) di Jalan Badak Agung, Selasa (6/10/2020). Sementara korbannya Anak Agung Prama Wangsa (20), mengalami luka bengkak pada wajah sebelah kiri dan penggumpalan darah di kepala bagian belakang.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Dewa Gede Anom Danujaya menerangkan bahwa kejadian penganiayaan terjadi pada hari Selasa (6/10/2020) dinihari lalu, di Jalan Raya Puputan Denpasar Timur sekira pukul 04.00 Wita. Dimana korban bersama saksi akan melakukan aksi trek-trekan di lokasi. Namun selang beberapa menit terjadi percekcokan mulut antara korban dan saksi. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung memukul wajah korban hingga korban terjatuh ke aspal.
Akibat pukulan pada bagian wajah, korban mengalami luka bengkak pada wajah sebelah kiri hingga korban terjatuh ke aspal dan mengalami penggumpalan darah di kepala bagian belakang. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar.
Kompol Dewa Gede Anom Danujaya mengungkapkan, berdasarkan laporan polisi terkait kejadian penganiayaan tim melakukan penyelidikan informasi dan melakukan lidik.
“Kemudian pada hari Selasa, 6 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 Wita, tim melakukan penangkapan di Jalan Badak Agung. Setelah dilakukan intrograsi, pelaku mengakui perbuatannya,” terang Kompol Dewa Gede Anom Danujaya.
Lebih lanjut dikatakannya, modus operandi pelaku memukul korban dengan tangan mengepal sebanyak 1 kali dan mengenai wajah sebelah kiri.
Selain itu, diamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku dan pakaian korban yang dilumuri bercak darah. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polresta Denpasar untuk penyidikan lebih lanjut. (cr02)