BANGLI | patrolipost.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli turun melakukan pendataan terkait atas kepemilikan toko di Pasar Loka Crana, Selasa (13/10/2020). Pendataan dilakukan untuk validasi data kaitannya pemungutan retribusi yang akan diterapkan tahun 2021.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangli, I Wayan Gunawan ditemui usai pertemuan dengan pemilik toko mengatakan, jumlah toko sebanyak 37 unit, sementara yang menghadiri pertemuan hanya 12 orang.
“Bagi mereka yang tidak hadir tentu akan kami surati lagi,” sebutnya.
Kata Wayan Gunawan, pendataan dilakukan bertujuan untuk mengoptimalisasi data sehingga nantinya mendapat data yang akurat. Selain itu pendataan dilakukan kaitannya akan diberlakukanya pemungutan retribusi toko tahun 2021.
”Untuk besaran retribusi mengacu Perda No 6 Tahun 2017 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah,” jelas Kadis asal Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku ini.
Sementara disinggung aturan terkait pungutan retribusi Pasar Kidul, mengacu Perda 22 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan umum, kata Wayan Gunawan pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk melakukan revisi atas Perda yang ada.
”Tentu tidak ada rasa keadilan jika penerapan pungutan retribusi antara Pasar Kidul dengan Pasar Loka Crana berbeda, padahal untuk management pasar menjadi satu kesatuan. Makanya kami akan mengajukan revisi atas produk hukum tersebut,” tegasnya.
Sementara terkait minimnya pemilik toko yang menghadiri pertemuan, sejatinya pihaknya sudah bersurat, namun nyatanya banyak toko yang tutup.
“Kami sendiri tidak tahu nomor telpon yang bisa dihubungi, namun demikian nantinya hasil pertemuan bisa disampaikan oleh pemilik toko yang hadir dalam pertemuan,” kata Wayan Gunawan. (750)