SINGARAJA | patrolipost.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis penyu hijau di pesisir pantai Kabupaten Buleleng. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup beserta satu orang terduga pelaku, Jumat (19/6/2026).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko ST SH MH seizin Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol Nurodin SIK MH.
AKBP Nanang menyampaikan pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VI/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA BALI, tertanggal 11 Juni 2026.
Bermula dari adanya laporan masyarakat pesisir Pantai Pegametan yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan penyu ilegal di wilayah mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subditgakkum Ditpolairud langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Hingga pada hari Rabu, 10 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wita, pihak Kepolisian melakukan penggerebekan di pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Gerokgak, Buleleng.
Di lokasi tersebut, petugas memergoki dan mengamankan seorang pria berinisial KS (67). Pria lansia asal Kecamatan Seririt tersebut diduga kuat berperan sebagai pemegang atau penyimpan satwa dilindungi sebelum diedarkan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa 21 ekor penyu hijau tersebut dikirim oleh seseorang bernama Iwan dari perairan Madura, Jawa Timur. Tersangka bertugas menerima penyu tersebut di pantai Pegametan, yang nantinya akan diambil dan dijual kembali oleh pelaku lain bernama Kmg.
Saat ini, pihak Kepolisian telah mengamankan satu orang tersangka dan memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO yakni: KS laki-laki 67 tahun (sudah tertangkap), alamat Banjar Yadnya Kerthi, Ularan, Seririt, Buleleng, Iwan (30 tahun) asal Madura Jatim, sebagai pemasok (DPO) dan KMG (35 tahun) asal Buleleng, sebagai penadah untuk dijual kembali (DPO).
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP dan kemudian diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Bali yakni: 21 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup, 1 unit ponsel merk Nokia HMD warna abu-abu yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Dalam penanganan kasus ini, pihak Kepolisian juga telah memeriksa beberapa saksi dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan satwa liar, yaitu: Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta sanksi denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII karena terbukti memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah berada di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus guna mengejar jaringan pelaku lainnya,” tukas AKBP Nanang. (hms/007)






